Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PASSING OFF TERHADAP MEREK TERKENAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Fazal Akmal Musyarri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fazal Akmal M., Afifah Kusumadara, S.H., LLM., SJD., M. Zairul Alam, S.H, M.H. Email : fazalakmalmusyarri.bu@gmail.com  ABSTRAK Merek merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang diperlukan guna kepentingan suatu usaha. Merek memiliki peranan yang besar dalam menunjang perkembangan suatu usaha. Selain sebagai media untuk promosi, merek juga memperlihatkan eksistensi dan reputasi suatu usaha. Terkhusus bagi Merek yang telah memiliki reputasi yang bagus akan masuk dalam kategori Merek Terkenal. Parameter Merek Terkenal di Indonesia dilihat dari seberapa masif promosi dan investasi yang dilakukan oleh pengusaha pemilik Merek serta negara-negara tempat suatu Merek telah didaftarkan dan jika perlu dapat dilakukan survey untuk mengetahui secara empiris reputasi suatu Merek. Namun perlindungan terhadap Merek Terkenal di Indonesia masih belum menunjukkan komitmen yang kuat. Hal ini diperlihatkan dari banyaknya kasus pelanggaran Merek yang bahkan telah mencapai tingkat terakhir di pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Namun fakta sosiologis tersebut belum diakomodasi secara penuh oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Meskipun undang-undang tersebut merupakan norma baru yang mengatur mengenai Merek dan mencabut keberlakuan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, namun pengaturan perlindungan pelanggaran Merek belum dilakukan secara maksimal. Perubahan dari undang-undang lama ke undang-undang baru tidak memperlihatkan perkembangan yang signifikan sehingga masih belum memberikan perlindungan yang optimal bagi pemilik Merek khususnya Merek Terkenal dari pelanggaran Merek. Pelanggaran Merek yang menjadi objek kajian penulis adalah Passing Off. Maka dalam penelitian ini, penulis berusaha menggali akomodasi pengaturan Passing Off terhadap Merek Terkenal dalam Undang-Undang Merek baru dan membandingkan dengan Undang-Undang Merek lama melalui penafsiran hakim dalam putusan. Selain itu juga membandingkan dengan negara yang telah melakukan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang baik dan telah diakui oleh dunia. Kata kunci: Hak Merek, Merek Terkenal, Passing Off ABSTRACT The Trademarks is a form of intellectual property which are necessary to the interests of an undertaking. The Trademarks has a huge role in supporting the development of a business. In addition to a medium for a promotion, the Trademarks also showed the existence of and the reputation of a business. Especially for a Trademarks that has had a good reputation will fall into the category of famous Trademarks. The parameters of the famous Trademarks in Indonesia seen from how massive promotion and investments made by Trademarks owners as well as the countries where a Trademark has been registered, and if necessary may be conducted a survey to find out empirically the reputation of a Trademarks. However, the protection of famous Trademarks in Indonesia still has not shown a strong commitment. This is shown by the number of cases of violation of the Trademarks that has even reached the last level in the courts and an award has been measured. However the fact the sociological accommodated in full in Law Number 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications. Although the legislation is the new norm governing the Trademarks and revokes the enforceability of previous legislation, namely Law Number 15 of 2001 on Trademarks, but the Trademarks infringement protection arrangements have not been made to the maximum. The change from the old law to the new laws do not exhibit significant development so that still does not provide optimum protection for Trademarks owners, in particular, the famous Trademarks of offense. Violation of the Trademarks that became the object of study is the author of Passing Off. So in this study, the authors attempted to dig out the accommodation arrangements are Passing Off against well-known Trademarks in the Trademarks new law and compare with the old Trademarks law through interpretation of the judges of the award. It also compares with the State which has committed the protection of intellectual property rights is good and has been recognized by the world. Keywords: Trademarks, Famous Brands, Passing Off
REFORMULASI PENGATURAN MENGENAI FINANCIAL TECHNOLOGY DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Nurul Ula Ulya; Fazal Akmal Musyarri
Arena Hukum Vol. 13 No. 3 (2020)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.5

Abstract

 ABSTRACTFinancial Technology, one of the disruptive innovations that restructures aspects of the financial industry and influences people's lifestyles, needs to be balanced with the fulfillment of accommodative legal development. Efforts to develop Financial Technology has caused the technical and service problems. These problems can be minimized by the construction of a legal component both in terms of substance which to date has been deemed inadequate, as well as the institutional aspect of authority, namely the OJK which is considered to be incapable in accommodating the legal aspects of Financial Technology. As a normative juridical research using legislation and conceptual approaches, the focus of the author here is to annotate legal buildings that cannot guarantee legal protection in the development of Financial Technology in an ideal manner. What needs to be underlined is that the development of Financial Technology should require Technology Ethics considerations that can affect Indonesia's readiness in facing the Disruptive Era. This is where the idea of Technology Ethics needs to be penetrated in legal convergence to create a more ideal legal order. ABSTRAKFinancial Technology, salah satu inovasi disruptif yang merestrukturisasi aspek industri keuangan dan mempengaruhi gaya hidup masyarakat, perlu diimbangi dengan pemenuhan pembangunan hukum yang akomodatif. Upaya pengembangan Financial Technology menghadapi problematika teknis maupun layanan. Hal tersebut dapat diminimalisasi dengan konstruksi komponen hukum baik dari segi substansi yang belum memadai, maupun segi kelembagaan yang berwenang yaitu OJK yang dianggap belum kapabel dalam mengakomodir aspek hukum Financial Technology. Sebagai penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, fokus penulis disini adalah memberi anotasi terhadap bangunan hukum yang belum dapat memberi jaminan perlindungan hukum dalam pengembangan Financial Technology secara ideal. Perlu digarisbawahi bahwa pengembangan Financial Technology seharusnya memerlukan pertimbangan Etika Teknologi yang dapat mempengaruhi kesiapan Indonesia dalam menyongsong Disruptive Era. Disinilah gagasan Etika Teknologi dipenetrasikan dalam konvergensi hukum sehingga diharapkan dapat menciptakan tatanan hukum yang lebih ideal.
URGENSI PENERAPAN PIDANA PENGAWASAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP Sabrina, Gina; Fazal Akmal Musyarri
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 1 (2023): NIETIG
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i1.586

Abstract

Dalam menangani suatu perkara, hakim dituntut untuk menyajikan rasa keadilan yang sebesar-besarnya kepada para pihak. Termasuk dalam konteks peradilan pidana, baik kepada terdakwa maupun kepada korban tindak pidana. Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan keleluasaan kepada hakim, termasuk dimungkinkannya untuk diberikan pidana pengawasan (sebelumnya disebut pidana bersyarat) kepada terdakwa atau yang sering disebut dengan masa percobaan. Konsepnya adalah dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh hakim, terpidana harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun masih banyak perkara yang majelis hakim tidak mempertimbangkan dan menjatuhkan pidana pengawasan. Termasuk dalam Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2022/PN.Yyk, di mana terdakwa hanya divonis pidana kurungan selama enam bulan. Tulisan ini mengkaji mengenai konsep dan pengaturan pidana pengawasan di Indonesia, beserta kajiannya dalam putusan tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil penelitian dalam putusan yang dikaji, terdakwa dalam perkara pidana tersebut dijatuhi hukuman hanya enam bulan, yang seyogianya telah masuk dalam kriteria pidana pengawasan. Selain itu, perbuatan terdakwa sendiri belum memunculkan kerugian yang nyata. Sayangnya dalam perkara ini, majelis hakim tidak mempertimbangkan mengenai penjatuhan pidana pengawasan terhadap terdakwa, maka diperlukan suatu penerapan pidana pengawasan yang seringkali tidak digunakan dalam bentuk peraturan hukum.