Pieter Erastus Yestandha, Prof I Nyoman Nurjaya, S.H, M.S, Mufatikhatul Farikhah, S.H, M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: pieter.erastus@gmail.com Abstrak Penulis mengangkat topik ini karena berkembangnya mata uang Cryptocurrency yang sudah mendunia. Banyak negara mulai meregulasi bersamaan dengan digunakannya mata uang ini oleh beragam kalangan. Namun, dibalik berkembangnya mata uang ini, terdapat ancaman untuk digunakan sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang yang ada pada teknologi pengembang mata uang ini. Kriminalisasi dengan hukum positif serta pencegahan untuk menggunakan mata uang Cryptocurrency sebagai modus baru pencucian uang menjadi topik bahasan penulis. Tujuan penulis membuat artikel ini adalah guna memberikan pengetahuan bagi pembaca tentang potensi pencucian uang dengan menggunakan mata uang Cryptocurrency beserta dengan ancaman pidananya. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan sedikit melakukan perbandingan hukum dengan negara lain. Dengan metode dan pendekatan tersebut, penulis menggunakan teknik gramatikal dan teleogikal untuk memberikan analisa pada topik artikel ini.Urgensi dari penulisan artikel ini adalah karena adanya celah tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui dari mata uang Cryptocurrency. Kata Kunci: Cryptocurrency, Tindak Pidana Pencucian Uang, Kriminalisasi Abstract The use of cryptocurrency-based transaction has developed worldwide and a number of countries have regulated since the use of this currency is growing among societies. However, along with its development, cryptocurrency is potential for any chance of money laundering. Criminalisation based on positive law and prevention from using cryptocurrency as a new way of money laundering are discussed in this research. In other words, this article is aimed to share knowledge to readers regarding the potential of money laundering by means of cryptocurrency along with its criminal punishment. Normative juridical method along with statute and conceptual approaches were employed in the research, and a bit of comparison of the practice between Indonesia and another country was performed. Furthermore, grammatical and theological techniques were applied to analyse the topic in this article. This article, in short, was written since there is still a potential for money laundering to take place and it has not been much known regarding the cryptocurrency. Keywords: cryptocurrency, money laundering criminal act, criminalisation