Pieter Erastus Yestandha
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA Pieter Erastus Yestandha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pieter Erastus Yestandha, Prof I Nyoman Nurjaya, S.H, M.S, Mufatikhatul Farikhah, S.H, M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: pieter.erastus@gmail.com  Abstrak Penulis mengangkat topik ini karena berkembangnya mata uang Cryptocurrency yang sudah mendunia. Banyak negara mulai meregulasi bersamaan dengan digunakannya mata uang ini oleh beragam kalangan. Namun, dibalik berkembangnya mata uang ini, terdapat ancaman untuk digunakan sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang yang ada pada teknologi pengembang mata uang ini. Kriminalisasi dengan hukum positif serta pencegahan untuk menggunakan mata uang Cryptocurrency sebagai modus baru pencucian uang menjadi topik bahasan penulis. Tujuan penulis membuat artikel ini adalah guna memberikan pengetahuan bagi pembaca tentang potensi pencucian uang dengan menggunakan mata uang Cryptocurrency beserta dengan ancaman pidananya. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan sedikit melakukan perbandingan hukum dengan negara lain. Dengan metode dan pendekatan tersebut, penulis menggunakan teknik gramatikal dan teleogikal untuk memberikan analisa pada topik artikel ini.Urgensi dari penulisan artikel ini adalah karena adanya celah tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui dari mata uang Cryptocurrency. Kata Kunci: Cryptocurrency, Tindak Pidana Pencucian Uang, Kriminalisasi Abstract The use of cryptocurrency-based transaction has developed worldwide and a number of countries have regulated since the use of this currency is growing among societies. However, along with its development, cryptocurrency is potential for any chance of money laundering. Criminalisation based on positive law and prevention from using cryptocurrency as a new way of money laundering are discussed in this research. In other words, this article is aimed to share knowledge to readers regarding the potential of money laundering by means of cryptocurrency along with its criminal punishment. Normative juridical method along with statute and conceptual approaches were employed in the research, and a bit of comparison of the practice between Indonesia and another country was performed. Furthermore, grammatical and theological techniques were applied to analyse the topic in this article. This article, in short, was written since there is still a potential for money laundering to take place and it has not been much known regarding the cryptocurrency. Keywords: cryptocurrency, money laundering criminal act, criminalisation
Meninjau Kembali Keamanan Pangan (Food Safety) Sebagai Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Pieter Erastus Yestandha; Inosentius Samsul
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 4 (2022): Desember 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i4.4330

Abstract

Abstrak Industri Pangan merupakan Industri yang sangat berperan krusial dalam kehidupan manusia sebagai suatu hal mendasar dari kehidupan.Dengan semakin berkembangnya perekonomian di masa modern ini terlebih pada masa pandemi Covid 19, pola konsumsi masyarakat terutama kepada Industri Pangan semakin meningkat setiap tahunnya. Pelaku Usaha yang berusaha menyikapi hal tersebut dengan melakukan pengelompokkan konsumennya, yang berdampak pada kualitas dari Produk dari Pelaku Usaha tersebut. Dengan melihat kepada Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penulis berusaha untuk menjelaskan bagaimana seharusnya Pelaku Usaha dapat memberikan jaminan kualitas kepada konsumennya dengan tunduk kepada aspek keamanan pangan. Penulis menggunakan metode penelitian normatif yang dimana menganalisa sumber hukum yang ada di Indonesia dengan perbandingan sumber hukum di negara lain. Dari hasil penelitian penulis ditemukan bahwa hukum perlindungan konsumen di Indonesia masih belum mengatur secara rinci mengenai definisi konsumen serta pertangunggjawaban antara pelaku usaha dengan konsumen sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat dari adanya ketidakpastian hukum tersebut, ditemukan adanya beragam kasus tidak layaknya produk pangan yang sudah beredar di masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi Konsumen. Sedangkan pada Hukum Perlindungan Konsumen di India sudah dapat memisahkan konsumen secara tegas dengan menyesuaikan kepada tujuan dari konsumen tersebut serta perjanjian yang mengikatnya. Dengan adanya permasalahan tersebut, penulis menyimpulkan bahwa diperlukan adanya pembaharuan terhadap hukum perlindungan di Indonesia untuk dapat memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumennya. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Keamanan Pangan
Meninjau Kembali Keamanan Pangan (Food Safety) Sebagai Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Pieter Erastus Yestandha; Inosentius Samsul
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 4 (2022): Desember 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i4.4330

Abstract

Abstrak Industri Pangan merupakan Industri yang sangat berperan krusial dalam kehidupan manusia sebagai suatu hal mendasar dari kehidupan.Dengan semakin berkembangnya perekonomian di masa modern ini terlebih pada masa pandemi Covid 19, pola konsumsi masyarakat terutama kepada Industri Pangan semakin meningkat setiap tahunnya. Pelaku Usaha yang berusaha menyikapi hal tersebut dengan melakukan pengelompokkan konsumennya, yang berdampak pada kualitas dari Produk dari Pelaku Usaha tersebut. Dengan melihat kepada Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penulis berusaha untuk menjelaskan bagaimana seharusnya Pelaku Usaha dapat memberikan jaminan kualitas kepada konsumennya dengan tunduk kepada aspek keamanan pangan. Penulis menggunakan metode penelitian normatif yang dimana menganalisa sumber hukum yang ada di Indonesia dengan perbandingan sumber hukum di negara lain. Dari hasil penelitian penulis ditemukan bahwa hukum perlindungan konsumen di Indonesia masih belum mengatur secara rinci mengenai definisi konsumen serta pertangunggjawaban antara pelaku usaha dengan konsumen sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat dari adanya ketidakpastian hukum tersebut, ditemukan adanya beragam kasus tidak layaknya produk pangan yang sudah beredar di masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi Konsumen. Sedangkan pada Hukum Perlindungan Konsumen di India sudah dapat memisahkan konsumen secara tegas dengan menyesuaikan kepada tujuan dari konsumen tersebut serta perjanjian yang mengikatnya. Dengan adanya permasalahan tersebut, penulis menyimpulkan bahwa diperlukan adanya pembaharuan terhadap hukum perlindungan di Indonesia untuk dapat memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumennya. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Keamanan Pangan