Abstrak Industri Pangan merupakan Industri yang sangat berperan krusial dalam kehidupan manusia sebagai suatu hal mendasar dari kehidupan.Dengan semakin berkembangnya perekonomian di masa modern ini terlebih pada masa pandemi Covid 19, pola konsumsi masyarakat terutama kepada Industri Pangan semakin meningkat setiap tahunnya. Pelaku Usaha yang berusaha menyikapi hal tersebut dengan melakukan pengelompokkan konsumennya, yang berdampak pada kualitas dari Produk dari Pelaku Usaha tersebut. Dengan melihat kepada Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penulis berusaha untuk menjelaskan bagaimana seharusnya Pelaku Usaha dapat memberikan jaminan kualitas kepada konsumennya dengan tunduk kepada aspek keamanan pangan. Penulis menggunakan metode penelitian normatif yang dimana menganalisa sumber hukum yang ada di Indonesia dengan perbandingan sumber hukum di negara lain. Dari hasil penelitian penulis ditemukan bahwa hukum perlindungan konsumen di Indonesia masih belum mengatur secara rinci mengenai definisi konsumen serta pertangunggjawaban antara pelaku usaha dengan konsumen sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat dari adanya ketidakpastian hukum tersebut, ditemukan adanya beragam kasus tidak layaknya produk pangan yang sudah beredar di masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi Konsumen. Sedangkan pada Hukum Perlindungan Konsumen di India sudah dapat memisahkan konsumen secara tegas dengan menyesuaikan kepada tujuan dari konsumen tersebut serta perjanjian yang mengikatnya. Dengan adanya permasalahan tersebut, penulis menyimpulkan bahwa diperlukan adanya pembaharuan terhadap hukum perlindungan di Indonesia untuk dapat memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumennya. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Keamanan Pangan
Copyrights © 2022