Jumlah penduduk perkotaan saat ini mencapai lebih 50% dari total penduduk Indonesia. Pesatnya perkembangan penduduk perkotaan tersebut, mengakibatkan meluasnya perumahan dan permukiman kumuh. Pada tahun 2004 sebesar 54.000 ha, pada tahun 2009 naik 59.000 ha. Apabila tidak dilakukan penanganan maka luas perumahan dan permukiman kumuh akan menjadi 71.860 ha pada tahun 2025 dengan pertumbuhan 1,37% pertahun. Meluasnya perumahan dan permukiman kumuh di perkotaan akan menimbulkan dampak pada peningkatan frekuensi bencana kebakaran, banjir, konflik sosial, menurunnya tingkat kesehatan masyarakat, menurunnya kualitas pelayanan sarana dan prasarana permukiman. Perumahan dan permukiman kumuh yang cenderung meluas ini perlu segera ditangani, agar terwujudnya suatu lingkungan perumahan dan permukiman yang layak huni, sehat, aman, serasi dan teratur. Kabupaten Sijunjung merupakan bagian dari Propinsi Sumatera Barat. Berdasarkan SK Bupati Sijunjung No. 188.45/521/KPTS-BPT-2014, tanggal 13 Oktober 2014 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh dengan luas 116,25 Ha. Secara administratif wilayah Kabupaten Sijunjung memiliki luas 313.080 Ha. Perbandingan antara lokasi lingkungan perumahan kumuh dengan luas administrasi kabupaten Sijunjung ternyata 37%. Deleniasi yang diteliti adalah kawasan nagari Muaro kecamatan Sijunjung .Nagari muaro merupakan ibukota kabupaten Sijunjung. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dan solusi agar berkurangnya luas perumahan dan permukiman kumuh di kabupaten Sijunjung kepada Pemerintah dan stake holder . Metoda yang digunakan adalah Metoda deskriptif Analisis dengan pendekatan Tridaya yaitu normatif, partisipatif dan teknis. Hasil penelitian ini adalah sebuah dokumen perencanaan penanganan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh.