Tingginya persentase perokok di Indonesia menjadi tantangan besar bagi kesehatan masyarakat dan produktivitas ekonomi. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberlakukan kebijakan larangan penjualan rokok per batang yang bertujuan mengurangi akses rokok, terutama di kalangan muda dan masyarakat berpendapatan rendah. Kebijakan ini berupaya mengurangi konsumsi rokok, khususnya pada kelompok yang rentan. Penelitian ini menunjukkan efektivitas kebijakan tersebut dalam mengurangi konsumsi rokok dan dampaknya terhadap perilaku masyarakat. Dengan menggunakan lima pendekatan, yaitu pendekatan asas hukum, pendekatan sistematika hukum, pendekatan sinkronisasi hukum, 34 pendekatan perbandingan hukum, dan pendekatan kasus hukum, termasuk wawancara dan survei. Penelitian ini mengungkapkan kekuatan dan kelemahan kebijakan tersebut. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kebijakan ini mengurangiibilitas rokok, terutama di kalangan remaja, implementasinya menghadapi tantangan besar seperti penegakan hukum yang lemah, pemantauan yang tidak konsisten, pelanggaran sosialisasi, dan budaya merokok yang kuat. Meskipun demikian, kebijakan ini memiliki potensi dampak yang lebih besar jika beberapa langkah diperkuat. Penegakan hukum yang lebih ketat, pemantauan yang konsisten, serta kampanye edukasi yang disesuaikan dengan berbagai demografi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendukung kebijakan ini. Selain itu, memberikan dukungan ekonomi kepada pedagang kecil yang terdampak larangan sangat penting. Dengan pendekatan holistik yang mencakup faktor hukum, sosial, dan ekonomi, kebijakan ini berpotensi mengurangi tingkat merokok di Indonesia dan meningkatkan hasil kesehatan masyarakat.