Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERAN PENDETA DAN VIKARIS SEBAGAI MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK HUKUM ADAT JEMAAT SUMBA Agus Budianto; Yossy Niken Respati; Dwi Putra Nugraha
SABDAMAS Vol 1 No 1 (2019): SABDAMAS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Unika Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.372 KB)

Abstract

Sebagai tindak lanjut kerja sama PkM antara FH UPH dan GKI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Juli 2017, FH UPH telah melakukan penandatanganan MoU dengan Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kristen Sumba (STT GKS) Lewa pada 01 Februari 2019. MoU tersebut merupakan bentuk membangun sumber daya manusia STT GKS sebagai lembaga akademik yang akan mencetak calon pendeta, vikaris yang diharapkan menjadi mediator kasus-kasus hukum yang terjadi dalam masyarakat. FH UPH memandang perlu untuk memberikan pemahaman hukum dan pemahaman tentang bagaimana menjadi mediator penyelesaian hukum di luar jalur litigasi. Hal itu sangat penting sebagai modal bagi pemimpin gereja. Memandang perlu dan mendesak juga, ketika pendeta dan vikaris ini tidak atau kurang dibekali kemampuan sebagai mediator untuk menghadapi konflik, khususnya konflik hukum bagi jemaatnya. STT GKS diharapkan menjadi triger mechanism dalam menyelesaikan konflik hukum dan menghindari konflik berkepanjangan dan sistem judikasi yang kompleks. Pemahaman menjadi mediator disampaikan ketika menghadapi klien yang bermasalah dengan hukum. Sebagai pendeta, vikaris, guru jemaat, dan tokoh masyarakat diharapkan terlibat langsung dengan memahami, mencari jalan keluar, dan mencegah rasa balas dendam dalam penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat. Model know your community atau understanding your community (memahami jemaat) dipilih karena pendekatan persuasif merupakan cara yang efektif di tengah budaya Sumba yang ateisme.
Peran Ketua Masyarakat Hukum Adat Mewujudkan Pemilihan Umum Serentak yang Bermartabat pada Tahun 2024 Rizky Karo Karo; Debora Pasaribu; Dwi Putra Nugraha; Graceyana Jennifer
Jurnal Lemhannas RI Vol 10 No 1 (2022)
Publisher : Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55960/jlri.v10i1.271

Abstract

Pemilihan Umum Serentak lanjutan pada tahun 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Salah satu pemilih adalah masyarakat hukum adat, dan diharapkan partisipasi memilihnya meningkat serta berintegritas. Selama ini partisipasi masyarakat adat tidak terlalu besar, hal ini menurut peneliti disebabkan karena ketidak tahuan masyarakat desa akan pentingnya pemilu bagi peningkatan kehidupan mereka. Bagaimana peran Ketua Masyarakat Hukum Adat mewujudkan pemilihan umum serentak yang bermartabat pada tahun 2024. Kedua, Bagaimana korelasi Ketua Masyarakat Hukum Adat dengan masyarakat hukum adat untuk menghindari penurunan partisipasi masyarakat dalam pemilu? Data penelitian adalah data sekunder (penelitiankepustakaan), dan dianalisis secara kualitatif. Hasi penelitian pertama, Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki peranan penting, Ketua MHA menjadi panutan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Ketua MHA wajib untuk memberitahukan untuk memilih sesuai integritas, memperingatkan MHA bahwa MHA dapat dikenakan pemidanaan apabila menyebarkan berita bohong ataupun ujaran kebencian. Kedua, Ketua MHA dapat berpartisipasi untuk mengingatkan agar MHA menjadi pemilih dalam Pemilu Serentak pada tahun 2024. Kesimpulannya adalah masyarakat hukum adat seyogyanya memilih calon yang berintegritas pada pemilihan umum.
Larangan Penjualan Rokok Eceran Guna Menurunkan Jumlah Perokok Di Indonesia Najwa Marwan; Dwi Putra Nugraha
Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi Vol. 6 No. 3 (2025): Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (Januari - Februari 2025)
Publisher : Dinasti Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jemsi.v6i3.4030

Abstract

Tingginya persentase perokok di Indonesia menjadi tantangan besar bagi kesehatan masyarakat dan produktivitas ekonomi. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberlakukan kebijakan larangan penjualan rokok per batang yang bertujuan mengurangi akses rokok, terutama di kalangan muda dan masyarakat berpendapatan rendah. Kebijakan ini berupaya mengurangi konsumsi rokok, khususnya pada kelompok yang rentan. Penelitian ini menunjukkan efektivitas kebijakan tersebut dalam mengurangi konsumsi rokok dan dampaknya terhadap perilaku masyarakat. Dengan menggunakan lima pendekatan, yaitu pendekatan asas hukum, pendekatan sistematika hukum, pendekatan sinkronisasi hukum, 34 pendekatan perbandingan hukum, dan pendekatan kasus hukum, termasuk wawancara dan survei. Penelitian ini mengungkapkan kekuatan dan kelemahan kebijakan tersebut. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kebijakan ini mengurangiibilitas rokok, terutama di kalangan remaja, implementasinya menghadapi tantangan besar seperti penegakan hukum yang lemah, pemantauan yang tidak konsisten, pelanggaran sosialisasi, dan budaya merokok yang kuat. Meskipun demikian, kebijakan ini memiliki potensi dampak yang lebih besar jika beberapa langkah diperkuat. Penegakan hukum yang lebih ketat, pemantauan yang konsisten, serta kampanye edukasi yang disesuaikan dengan berbagai demografi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendukung kebijakan ini. Selain itu, memberikan dukungan ekonomi kepada pedagang kecil yang terdampak larangan sangat penting. Dengan pendekatan holistik yang mencakup faktor hukum, sosial, dan ekonomi, kebijakan ini berpotensi mengurangi tingkat merokok di Indonesia dan meningkatkan hasil kesehatan masyarakat.
Tanggung Jawab Sosial Pemegang Persetujuan Bangunan Gedung Rumah Ibadah Kristen di Indonesia Hadasa Widelia; Dwi Putra Nugraha
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3519

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tanggung jawab sosial yang diemban oleh pemegang izin dalam pembangunan tempat ibadah Kristen di Indones. Sebagai bagian dari pelaksanaan hak atas kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, pembangunan tempat ibadah Kristen tidak hanya memerlukan izin administratif dan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar yang terdiri dari beragam latar belakang agama dan budaya. Tanggung jawab sosial pemegang izin mencakup aspek hubungan antaragama, integrasi sosial, dan pembangunan yang berkelanjutan serta ramah lingkungan yang sensitif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam bersama pemegang izin, tokoh agama, dan anggota masyarakat di sekitar tempat ibadah yang sedang dibangun. Selain itu, studi ini juga mengkaji dokumen izin dan kebijakan pemerintah daerah terkait pembangunan tempat ibadah di Tangerang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang izin tempat ibadah Kristen di Tangerang memiliki tanggung jawab sosial yang mencakup beberapa area penting: pertama, menjaga keharmonisan dan toleransi antaragama melalui dialog terbuka dan komunikasi dengan masyarakat sekitar; kedua, memastikan bahwa pembangunan tempat ibadah tidak mengganggu kenyamanan atau kegiatan sosial warga sekitar, termasuk dalam pengelolaan lalu lintas dan kebisingan; dan ketiga, pemegang izin diharapkan berkontribusi pada program sosial masyarakat, seperti pendidikan dan pemberdayaan ekonomi lokal. Tanggung jawab ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, di mana agama dapat menjadi sarana pengembangan karakter dan solidaritas sosial, bukan sumber konflik. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam memfasilitasi dialog antaragama dan mendukung pemegang izin dalam memenuhi tanggung jawab sosial mereka, untuk menciptakan keberagaman yang damai dan saling menghormati di Kota Tangerang.