Heru Purwadio
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Arahan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Katingan Arnold Setiawan; Heru Purwadio
Jurnal Teknik ITS Vol 2, No 3 (2013)
Publisher : Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.199 KB) | DOI: 10.12962/j23373539.v2i3.5127

Abstract

Perkembangan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Katingan sangat pesat. Di satu sisi perkembangan perkebunan kelapa sawit berdampak positif bagi pendapatan daerah, di sisi lain mengancam ketahanan pangan dengan berkembangnya trend alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi perkebunan. Tujuan penelitian adalah mendapatkan arahan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi perkebunan kelapa sawit. penelitian ini menggunakan dua tahap analisa. Analisa tahap pertama dilakukan untuk mendapatkan faktor-faktor yang mempengaruhi alih fungsi lahan pertanian pangan dengan menggunakan metode analisa deskriptif kualitatif dan expert judgement, sedangkan analisa tahap kedua untuk merumuskan arahan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan dengan metode deskriptif kualitatif dan expert judgement . Alih fungsi lahan pertanian pangan dipengaruhi oleh faktor nilai sewa tanah, peraturan, biaya produksi, harga jual hasil panen, resiko usaha tani, ketersediaan air, teknik budidaya, dan harga lahan. Arahan pengendalian dari faktor nilai sewa tanah adalah dengan keringanan pajak lahan pertanian pangan dan retribusi hasil produksi perkebunan kelapa sawit. Arahan pengendalian dari faktor peraturan adalah dengan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui rencana tata ruang dan penegasan sanksi bagi pelanggar. Arahan pengendalian dari faktor biaya produksi adalah dengan memberikan bantuan sarana produksi bagi petani tanaman pangan. Arahan pengendalian dari faktor harga jual hasil panen adalah dengan jaminan harga jual hasil pertanian pangan yang menguntungkan. Arahan dari faktor resiko usaha tani adalah dengan penerapan pembasmian hama terpadu. Arahan pengendalian dari faktor ketersediaan air adalah denganmengembangkan dan merawat saluran irigasi. Arahan pengendalian dari faktor teknik budidaya adalah dengan diversifikasi pertanian. Arahan pengendalian dari faktor harga lahan adalah dengan memperketat perizinan perkebunan kelapa sawit
STRATEGI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN SEMPADAN SUNGAI (Studi Kasus : Kali Surabaya di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom Kabupaten Gresik) Suprapti Suprapti; Usman Arief; Siti Zahrok; Heru Purwadio
JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH) Vol 7, No 2 (2014)
Publisher : Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.623 KB) | DOI: 10.12962/j24433527.v7i2.589

Abstract

Menurut Ecoton (2014), di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom Kabupaten Gresik sepanjang kanan kiri Kali Surabaya terdapat lebih dari 1.000 bangunan permukiman, tempat usaha dan sarana umum yang dibangun secara permanen di atas sempadan Kali Surabaya. Sementara itu Dinas Pengairan Provinsi jawa Timur mengidentifikasikan di sepanjang Kali Surabaya yang melewati Kecamatan Wringinanom dan Driyorejo terdapat 1.191 bangunan yang dibangun di daerah sempadan sungai. Di antaranya adalah pembangunan gudang dan ruko City Nine di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo dan pembangunan perumahan yang menggunakan alat berat yang memakan sempadan Kali Surabaya di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo.Dalam Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 63.PRT/1992 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan bekas Sungai; serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai; dilarang membangun gedung di dalam daerah sempadan sungai, karena  menyebabkan penyempitan sungai yang bisa berujung terjadinya bencana banjir.Pelanggaran terhadap pemanfaatan sempadan sungai terjadi karena lemahnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini sebagai pengelola sempadan sungai adalah Balai besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang merupaan kepanjangan tangan dari Kementrian  Pekerjaan Umum yang berwenang mengelola Kali Brantas dan Kali Surabaya. BBWS tidak aktif melakukan pemantauan terhadap pelanggaran dan tidak memiliki komitmen kuat dalam  penegakan hukum secara tegas sehingga terjadi pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai seperti sekarang. BBWS kurang  koordinasi dan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota  dan Pemerintah Desa yang dilalui Kali Surabaya sehingga seolah-olah Kali Surabaya menjadi kawasan tanpa pengelola.Pelanggaran terhadap pemanfaatan sempadan Kali Surabaya merupakan bentuk pelanggaran terhadap pemanfaatan  ruang. Dalam Pasal 35 Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Ruang disebutkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui Peraturan Zonasi, perizinan, pemberian insentif/disinsentif, dan pemberian sanksi. Strategi pengendalian dan pengawasan sempadan sungai di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom dilakukan dengan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Wringinanom yang di-perda-kan. Pengendalian melalui perizinan merupakan filter berjenjang melalui penerbitan Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Site Plan, Izin Mendirikan Bangunan, dan izin lainnya yang diperlukan, oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik yang berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan  Tata Ruang Kabupaten Gresik, Badan Pertanahan Kabupaten Gresik, dan instansi lain yang berkaitan. Pengendalian melalui pemberian disinsentif merupakan upaya untuk menghambat pemanfaatan ruang yang tidak dikehendaki perkembangannya. Pemberian sanksi berupa sanksi administratif mulai peringatan tertulis sampai pembongkaran bangunan.
PEMASANGAN REKLAME DI KORIDOR JL. KERTAJAYA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM Suprapti Suprapti; Niken Prasetyawati; Usman Arief; Heru Purwadio
JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH) Vol 6, No 2 (2013)
Publisher : Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (478.704 KB) | DOI: 10.12962/j24433527.v6i2.606

Abstract

Setelah terbit Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, pemasangan reklame di koridor utama Kota Surabaya tampak lebih teratur. Namun demikian masih dijumpai penempatan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah pemasangan reklame di sepanjang koridor Jl. Kertajaya mulai perempatan Jl. Menur sampai viaduct Gubeng Terowongan. Masalah yang diidentifikasikan adalah, penempatan reklame yang melebihi batas persil; melebihi ketinggian bangunan reklame tersebut berada; reklame yang  proporsinya lebih besar dibandingkan bidang reklame tersebut berada; jarak antara penempatan reklame yang satu dan reklame lainnya sangat berdekatan; dan reklame pada kaki viaduct kereta api.Studi ini bertujuan untuk menemukenali penyimpangan penempatan reklame, yang dilakukan melalui evaluasi  kondisi faktual pemasangan reklame di sepanjang koridor Jl. Kertajaya terhadap aspek hukum; dalam hal ini terhadap Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame; dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Studi ini masuk dalam kategori doctrinal research melalui pendekatan kasus (Marzuki; 2005) dengan cara mengevaluasi kondisi lapangan terhadap ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berlaku.Berdasarkan hasil studi ditunjukkan bahwa (1) terdapat tujuh reklame billboard di atas tiang yang melebihi Garis Sempadan Pagar atau batas persil; (2) terdapat satu reklame videotron yang berada di dalam Rumija Kereta Api; (3) terdapat dua reklame pada bangunan yang melebihi Garis Sempadan Bangunan; dan (5) terdapat delapan reklame billboard yang dipasang melebihi tinggi bangunan; terdapat satu reklame tanpa materi; terdapat empat spot yang jarak penempatan reklamenya berdekatan; dan satu reklame pada pos polisi lalu lintas yang melebihi luas bidang reklame.