Tujuan – Tujuan dari Penulisan ini untuk membahas tentang penilaian kesehatan Bank Syariah, Dasar hukum tentang pengaturan penilaian kesehatan Bank Syariah (BUS dan BPRS) merujuk kepada aturan UU, PP, PBI, POJK dan surat edaran BI, OJK dan menjelasakan tentang penilaian RGEC pada Bank Syariah. Metode – Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian studi pustaka. Penulisan ini menggunakan jenis literatur review terhadap berbagai sumber bacaan yang berhubungan dengan penilaian kesehatan Bank Syariah, dasar hukum BUS dan BPRS, dan RGEC. Hasil – Penelitian ini menunjukkan penilaian kinerja bank untuk mengatasi risiko dan memantau kinerjanya, mencerminkan fungsi dan kesehatan bank. Penilaian kesehatan Bank Umum Syariah (BUS) didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mewajibkan bank menjaga tingkat kesehatannya sesuai dengan POJK No. 8 tahun 2014. Sementara itu, penilaian kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) mengikuti Peraturan Bank Indonesia No. 9/17/PBI/2007. Metode RGEC, pengembangan dari CAMELS, menilai delapan faktor risiko, termasuk kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, stratejik, kepatuhan, dan reputasi dalam operasional bank. Originalitas – Penulisan ini mengungkapkan penilaian kesehatan pada bank syariah, dasar hukum Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkereditan Rakyat Syariah (BPRS), dan penjelasan tentang penilaian RGEC (risk profile, governance, earnings and capital). Implikasi – Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat berperan sebagai intermediasi, dapat membantu kelancaran arus pembayaran, dan dapat digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan berbagai kebijakan khususnya kebijakan moneter.