Sebagai tokoh utama dalam positivisme hukum, Hans Kelsen menjelaskan hukum dalam sebagai sistem norma, sebuah sistem yang didasarkan pada keharusan-keharusan (das sollen). Menurut Hans Kelsen, norma adalah hasil produk pemikiran manusia yang bersifat deliberatif. Sebuah norma terbentuk jika dikehendaki menjadi norma, berdasarkan moralitas dan nilai-nilai yang baik. Kelsen berpendapat bahwa dasar pertimbangan sebuah norma bersifat metayuridis. Sesuatu yang metayuridis bersifat das sollen dan belum menjadi hukum yang mengikat masyarakat. Singkatnya, bagi Hans Kelsen, norma hukum selalu diciptakan melalui kehendak. Norma-norma tersebut akan menjadi mengikat masyarakat, jika dikehendaki menjadi hukum dan dituangkan dalam bentuk tertulih oleh lembaga yang berwenang serta memuat perintah. Pandangan Kelsen ini menunjukkan bahwa positivisme hukum menganggap diskusi tentang moral, nilai-nilai selesai saat hukum positif dibentuk. Oleh karena itu, Kelsen terkenal dengan kata-katanya: hukum ditaati bukan karena dinilai baik atau adil, tetapi karena hukum itu telah ditulis dan disahkan penguasa. Ini adalah salah satu teori yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen dalam Teori Hukum Murni. Positivisme hukum dijelaskan secara mendalam dari sisi filsafat oleh Kelsen. Penjelasannya berakar pada pemikiran Immanuel Kant, dimana Kelsen memberikan isi pada cara berpikir Kant untuk menjelaskan tentang positivisme hukum. Kant membagi kehidupan menjadi dua bidang: fakta dan ideal. Bidang fakta (alam nyata) melibatkan hubungan sebab-akibat yang terjadi secara alami dan pasti. Misalnya, jika seseorang diancam untuk menyerahkan sesuatu, ia pasti akan memberikannya. Dalam alam fakta, tidak bisa dikatakan bahwa seseorang yang dipaksa menyerahkan sesuatu seharusnya melakukannya