Hikmahanto Juwana
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI INSTRUMEN POLITIK: BEBERAPA PENGALAMAN INDONESIA SEBAGAI STUDI KASUS Hikmahanto Juwana
Arena Hukum Vol. 5 No. 2 (2012)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (349.838 KB) | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2012.00502.4

Abstract

Hukum internasional dalam konsep dasarnya dimaksudkan sebagai kerangka hukum yang melayani masyarakat dalam suatu negara. Hukum internasional menentukan apa yang benar dan apa yang salah, juga mengatur bagaimana negara-negara berperilaku terhadap satu sama lain, dan memberikan sanksi. Tentu uraian tentang hukum internasional tersebut sebagaimana dipahami dalam ruang kelas. Pada kenyataannya, hukum internasional sering digunakan sebagai instrumen politik oleh negara.  Hukum ini dapat menjadi alat untuk menekan, instrumen untuk melakukan intervensi di negara lain dalam hal urusan domestik tanpa dianggap sebagai pelanggaran dan juga dapat digunakan untuk membenarkan tindakan negara. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana Negara-negara telah menggunakan hukum internasional di Indonesia sebagai instrumen politik dan bagaimana Indonesia telah menggunakan hukum internasional untuk melanjutkan kebijakan nasionalnya.Kata Kunci : hukum internasional, kebijakan nasional, negara
ANALISIS PERBANDINGAN PENERAPAN TEORI POSITIVISME HUKUM DAN TEORI REALISME HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Hana Pertiwi; Hikmahanto Juwana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i10.3832

Abstract

Sebagai tokoh utama dalam positivisme hukum, Hans Kelsen menjelaskan hukum dalam sebagai sistem norma, sebuah sistem yang didasarkan pada keharusan-keharusan (das sollen). Menurut Hans Kelsen, norma adalah hasil produk pemikiran manusia yang bersifat deliberatif. Sebuah norma terbentuk jika dikehendaki menjadi norma, berdasarkan moralitas dan nilai-nilai yang baik. Kelsen berpendapat bahwa dasar pertimbangan sebuah norma bersifat metayuridis. Sesuatu yang metayuridis bersifat das sollen dan belum menjadi hukum yang mengikat masyarakat. Singkatnya, bagi Hans Kelsen, norma hukum selalu diciptakan melalui kehendak. Norma-norma tersebut akan menjadi mengikat masyarakat, jika dikehendaki menjadi hukum dan dituangkan dalam bentuk tertulih oleh lembaga yang berwenang serta memuat perintah. Pandangan Kelsen ini menunjukkan bahwa positivisme hukum menganggap diskusi tentang moral, nilai-nilai selesai saat hukum positif dibentuk. Oleh karena itu, Kelsen terkenal dengan kata-katanya: hukum ditaati bukan karena dinilai baik atau adil, tetapi karena hukum itu telah ditulis dan disahkan penguasa. Ini adalah salah satu teori yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen dalam Teori Hukum Murni. Positivisme hukum dijelaskan secara mendalam dari sisi filsafat oleh Kelsen. Penjelasannya berakar pada pemikiran Immanuel Kant, dimana Kelsen memberikan isi pada cara berpikir Kant untuk menjelaskan tentang positivisme hukum. Kant membagi kehidupan menjadi dua bidang: fakta dan ideal. Bidang fakta (alam nyata) melibatkan hubungan sebab-akibat yang terjadi secara alami dan pasti. Misalnya, jika seseorang diancam untuk menyerahkan sesuatu, ia pasti akan memberikannya. Dalam alam fakta, tidak bisa dikatakan bahwa seseorang yang dipaksa menyerahkan sesuatu seharusnya melakukannya