Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

APLIKASI MAQASID ASY-SYARI‘AH PADA SISTEM KEUANGAN SYARIAH Muhammad Zaki; Bayu Tri Cahya
BISNIS Vol 3, No 2 (2015): BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam
Publisher : Fakultas Ekonom dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/bisnis.v3i2.1497

Abstract

Maqas'id  asy-shari’ah  is relevant koredor as a basis for the development of the system, practice, and sharia banking products. The order of maqas'id asy-shari’ah is the way the light for the journey of sharia banking in answer the question dynamic based on the common good and welfare. The concept of Islamic economy is a prerequisite that must be developed further, not only in the conceptual overtones teapi also in practical overtones, especially in the practice of sharia banking. Islam has been providing textual sources that adequate to provide limitations prioritising man, but it is not enough if not balanced with social inferensi.  The theory maqas'id  asy-shari’ah  in the study of the Islamic economy is a step forward in the development of Islamic economic model that most ideal. This is because the maqas'id asyshari’ah can be used as the tool to help resolve the argument in specify a law in order to achieve the goal of shortening the law.
Implication of Law Number 23 of 2011 On Zakat Institution Governance Based On Sharia Quality Management Principles; A Case Study in Baznas of Jambi Province Muhammad Zaki; Amiur Nuruddin; Saparuddin Siregar
Jurnal Cita Hukum Vol 8, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jch.v8i1.14481

Abstract

AbstractZakat has fully transformed from the realm of charity to the realm of empowerment and development of the people and state. The management of zakat becomes part of the responsibility of the state as a regulator, facilitator, and at the same time, a motivator as evidenced by the birth of Law No. 11/23 concerning Management of Zakat. This study aims to look at the implications of the Zakat Law on the implementation of the principles of sharia quality management in zakat management in Baznas, Jambi Province. This legal study used a normative legal approach and quality management that aims to find out the principles of quality management contained in the zakat management law and its implementation in Baznas, Jambi Province. The data used in this study are primary and secondary data analyzed using descriptive methods. The results of this study indicate that the Zakat Law has not explicitly explained the management of zakat institutions. Baznas Jambi Province has prepared a quality policy for the management of zakat although it has not yet met the principles of quality management as a whole. The implementation of sharia quality management in Baznas will have implications for the realization of good institutional management so that it will realize the mustahik (zakat deserver) welfare and social welfare of the community and will encourage the achievement of zakat management objectives by law or sharia.Keywords: Zakat, Sharia Quality Management, Zakat Law. AbstrakZakat telah sepenuhnya berubah dari ranah amal ke ranah pemberdayaan dan pengembangan rakyat dan negara. Pengelolaan zakat menjadi bagian dari tanggung jawab negara sebagai regulator, fasilitator dan sekaligus motivator yang dibuktikan dengan lahirnya UU No. 11/23 tentang Pengelolaan Zakat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat implikasi dari UU Zakat pada implementasi prinsip-prinsip manajemen kualitas syariah dalam manajemen zakat di Baznas, Provinsi Jambi. Studi hukum ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan manajemen mutu yang bertujuan untuk mengetahui prinsip-prinsip manajemen kualitas yang terkandung dalam hukum manajemen zakat dan implementasinya di Baznas, Provinsi Jambi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang dianalisis menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU Zakat belum secara eksplisit menjelaskan pengelolaan lembaga zakat. Baznas Provinsi Jambi telah menyiapkan kebijakan mutu untuk pengelolaan zakat walaupun belum memenuhi prinsip-prinsip manajemen mutu secara keseluruhan. Penerapan manajemen kualitas syariah di Baznas akan berimplikasi pada terwujudnya manajemen kelembagaan yang baik sehingga akan mewujudkan kesejahteraan mustahik (zakat deserver) dan kesejahteraan sosial masyarakat dan akan mendorong tercapainya tujuan pengelolaan zakat oleh hukum atau syariah.Kata kunci: Zakat, Manajemen Kualitas Syariah, Hukum Zakat АннотацияЗакят полностью перешёл из сферы благотворительности в область расширения возможностей и развития людей и государства. Управление закятом становится частью ответственности государства как регулятора, посредника и, в то же время, мотиватора, что подтверждается принятием Закона № 11/23 об управлении закятом. Это исследование направлено на изучение последствия принятия Закона Закята на внедрение принципов управления качеством шариата в управлении Закятом в Базнасе в провинции Джамби. В этом правовом исследовании использовался нормативно-правовой подход и управление качеством, целью которого является выяснение принципов управления качеством, содержащихся в законе об управлении закятом и его применении в Базнасе в провинции Джамби. Данные, использованные в этом исследовании, являются первичными и вторичными данными, проанализированными с использованием описательных методов. Результаты этого исследования указывают на то, что Закон Закята не объясняет явно управление учреждениями Закята. В провинции Джамби Базнас подготовил политику качества для управления закятами, хотя она еще не соответствует принципам управления качеством в целом. Внедрение управления качеством шариата в Базнасе будет иметь значение для реализации хорошего институционального управления, чтобы оно обеспечило благосостояние mustahik (имеющих право на закят) и социальное благосостояние общины, и способствовало бы достижению целей управления закятами в соответствии с законом или шариатом.Ключевые слова: Закят, Шариатское управление качеством, Закятский закон.
Konstruksi Model Manajemen Mutu Syariah Dalam Pengelolaan Zakat di Baznas Provinsi Jambi Muhammad Zaki; Amiur Nuruddin; Saparuddin Siregar
NUR EL-ISLAM : Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan Vol 6 No 2 (2019): (Oktober 2019)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/nuris.v6i2.139

Abstract

Zakat sebagai suatu kewajiban yang mendasar, memiliki penggunaan tertentu menurut ukuran yang telah diatur oleh syariat. Selain memiliki tujuan ibadah, zakat juga bertujuan untuk merealisasikan fungsi-fungsi sosial dan ekonomi dalam masyarakat Islam. Revitalisasi manajerial lembaga zakat ke arah yang lebih baik dan memenuhi standar manajemen mutu menjadi sangat penting, agar mendapat kepercayaan dari publik dan tercapainya tujuan pensyariatan zakat, dan juga harus berdasarkan pada nilai-nilai dan bingkai syariah (comply to syariah principles). Penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksi model manajemen mutu bagi BAZNAS Provinsi Jambi berdasarkan pada nilai-nilai syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan kepustakaan. Data yang digunakan dalam kajian ini merupakan data sekunder dalam bentuk literatur dan dokumentasi, yang kemudian dianalisa melalui metode deskriptif. Konstruksi model ini diperlukan dalam rangka membangun, mengembangkan dan memantapkan keberadaan ilmu ekonomi Islam, terutama dalam bidang manajemen melalui penelitian yang terus menerus.
Jual Beli Terlarang Dalam Perspektif Fikih Mu’amalah (Ba’i an-Najsy dan ba’i al-Ghubn) Muhammad Zaki
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol 3 No 1 (2021): (Maret 2021)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (700.641 KB) | DOI: 10.51311/istikhlaf.v3i1.273

Abstract

Jual beli merupakan salah satu aktifitas ekonomi yang hukumnya boleh berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasulullah Saw. serta ijma’ para ulama. Namun demikian, beberapa jenis jual beli menjadi perdebatan tentang kebolehannya, bahkan diantara terlarang seperti ba’i an-najasy dan ba’i al-ghubn. Makalah ini merupakan studi kepustakaan yang dilakukan oleh penulis dengan menghimpun informasi yang relevan terkait topik atau masalah yang sedang ditulis. Informasi tersebut diperoleh dari buku-buku dan karangan-karangan ilmiah, laporan penelitian, tesis dan disertasi, peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, ensiklopedia, dan sumber-sumber tertulis baik cetak maupun elektronik. Makalah ini ditulis bertujuan untuk menjelaskan beberapa aspek dari jual beli terlarang dalam perspektif fikih mu’amalah. Jual beli an-najasy adalah seseorang melebihkan harga barang sedangkan ia tidak berniat membelinya akan tetapi untuk menjebak orang lain, atau memuji barang dengan pujian yang palsu supaya laku. Praktik ini dapat diartikan sebagai penciptaan permintaan palsu (false demand). Sedangkan Jual beli al-ghubn adalah pembeli atau penjual melakukan penipuan/kecurangan pada komoditi yang keluar dari kebiasaan atau ‘urf. Kedua jenis jual beli ini terlarang dalam perspektif fikih mu’amalah karena adanya unsur kezaliman, gharar, dan riba.
Bentuk Dan Jenis Kontrak Jual Beli: al-Wafa’, al-‘Inah, al-Tawarruq, dan al-Dayn Muhammad Zaki
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol 1 No 2 (2019): (September 2019)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (519.713 KB) | DOI: 10.51311/istikhlaf.v1i2.274

Abstract

Jual beli merupakan salah satu aktifitas ekonomi yang hukumnya boleh berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasulullah Saw. serta ijma’ para ulama. Makalah ini merupakan studi kepustakaan yang dilakukan oleh penulis dengan menghimpun informasi yang relevan terkait topik atau masalah yang sedang ditulis. Informasi tersebut diperoleh dari buku-buku dan karangan-karangan ilmiah, laporan penelitian, tesis dan disertasi, peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, ensiklopedia, dan sumber-sumber tertulis baik cetak maupun elektronik. Makalah ini ditulis bertujuan untuk menjelaskan beberapa aspek dari jual beli dalam perspektif fikih mu’amalah, khususnya membahas tentang kontrak jual beli dilihat dari objek, waktu terjadi serah terima, dan cara penetapan harga. Selain itu, makalah ini juga mendeskripsikan beberapa jenis jual beli atau ba’i. Terdapat beberapa jenis kontrak jual beli dalam fikih mu’amalah yang dapat dilakukan antara pedagang dan pembeli, diantaranya adalah jual beli al-wafa’, al-‘inah, al-tawarruq, dan al-dayn.
Kedudukan Fikih, Ushul Fiqh dan al-Qawaid al-Fiqhiyyah dalam Sistem Ekonomi Syari‘ah Muhammad Zaki
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol 1 No 1 (2019): (Maret 2019)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (838.111 KB) | DOI: 10.51311/istikhlaf.v1i1.289

Abstract

Fikih merupakan peraturan pelaksanaan hukum syara‘ dan sangat berkaitan erat dengan kajian syariat Islam. Kaidah dalam memahami dan merumuskan hukum syara‘ ini disebut dengan ushul fiqh. Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah adalah himpunan kaedah-kaedah fikih yang umum yang meliputi seluruh cabang masalah-masalah fikih yang menjadi pedoman untuk menetapkan hukum setiap masalah-masalah fikih baik yang telah ditunjuk oleh nash maupun yang sama sekali belum ada nashnya. Makalah ini merupakan kajian literatur yang bertujuan untuk menjelaskan secara ringkas tentang pengertian fikih, ushul fiqh, dan al-qawaid al-fiqhiyyah, serta proses terbentuk, ruang lingkup pembahasan dan objek kajiannya masing-masing. Fikih, ushul fiqh, dan al-qawaid al-fiqhiyyah tidak akan bisa dipisahkan dari aktivitas ekonomi syariah, terutama dalam menghadapi perkembangan ekonomi secara umum seperti saat ini. Bahkan ketiga disiplin ilmu tersebut merupakan landasan bagi terjadi aktivitas ekonomi syari‘ah agar berjalan sesuai kehendak Allah Swt.
Pencatatan Akuntansi Transaksi Pembiayaan Murabahah Ali Topan Lubis; Muhammad Zaki
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol 4 No 1 (2022): (Maret 2022)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/istikhlaf.v4i1.417

Abstract

Dalam pembiayaan murabahah diperlukan adanya perlakuan akuntansi, perlakuan akuntansi merupakan sistem akuntansi untuk melihat bagaimana proses pencatatan terhadap produk pembiayaan yang memakai sistem jual beli dari pihak-pihak yang terkait menjadi sistem akuntansi yang dipakai lembaga keuangan syariah. Sedangkan manfaat dari perlakuan akuntansi akan berdampak pada laporan keuangan syariah yang disajikan sesuai dengan PSAK No. 101. Namun kenyataannya perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah belum di imbangi dengan perlakuan akuntansi yang baik, buktinya masih banyak entitas atau bank syariah yang masih melanggar ketentuan yang ada di PSAK No 102. Metodologi yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif di mana penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna (perspektif subjek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu landasan teori ini juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Ketentuan tentang akuntansi mudharabah diatur dalam PSAK 105 tahun 2007 tentang akuntansi mudharabah. Standar ini mengatur pengakuan dan pengukuran transaksi baik dari pemilik dana maupun pengelola dana. Adapun yang diukur mengenai dana mudharabah yang disalurkan, jenis investasi kas maupun non kas, penurunan nilai invenstasi sebelum usaha di mulai, dana penghasilan usaha, kerugian akibat kelalaian, penyertaan dana pengelolaan dan bagi hasil.
Kedudukan Fikih, Ushul Fiqh dan al-Qawaid al-Fiqhiyyah dalam Sistem Ekonomi Syari‘ah Muhammad Zaki
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol. 1 No. 1 (2019): (Maret 2019)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/istikhlaf.v1i1.289

Abstract

Fikih merupakan peraturan pelaksanaan hukum syara‘ dan sangat berkaitan erat dengan kajian syariat Islam. Kaidah dalam memahami dan merumuskan hukum syara‘ ini disebut dengan ushul fiqh. Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah adalah himpunan kaedah-kaedah fikih yang umum yang meliputi seluruh cabang masalah-masalah fikih yang menjadi pedoman untuk menetapkan hukum setiap masalah-masalah fikih baik yang telah ditunjuk oleh nash maupun yang sama sekali belum ada nashnya. Makalah ini merupakan kajian literatur yang bertujuan untuk menjelaskan secara ringkas tentang pengertian fikih, ushul fiqh, dan al-qawaid al-fiqhiyyah, serta proses terbentuk, ruang lingkup pembahasan dan objek kajiannya masing-masing. Fikih, ushul fiqh, dan al-qawaid al-fiqhiyyah tidak akan bisa dipisahkan dari aktivitas ekonomi syariah, terutama dalam menghadapi perkembangan ekonomi secara umum seperti saat ini. Bahkan ketiga disiplin ilmu tersebut merupakan landasan bagi terjadi aktivitas ekonomi syari‘ah agar berjalan sesuai kehendak Allah Swt.
Jual Beli Terlarang Dalam Perspektif Fikih Mu’amalah (Ba’i an-Najsy dan ba’i al-Ghubn) Muhammad Zaki
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol. 3 No. 1 (2021): (Maret 2021)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/istikhlaf.v3i1.273

Abstract

Jual beli merupakan salah satu aktifitas ekonomi yang hukumnya boleh berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasulullah Saw. serta ijma’ para ulama. Namun demikian, beberapa jenis jual beli menjadi perdebatan tentang kebolehannya, bahkan diantara terlarang seperti ba’i an-najasy dan ba’i al-ghubn. Makalah ini merupakan studi kepustakaan yang dilakukan oleh penulis dengan menghimpun informasi yang relevan terkait topik atau masalah yang sedang ditulis. Informasi tersebut diperoleh dari buku-buku dan karangan-karangan ilmiah, laporan penelitian, tesis dan disertasi, peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, ensiklopedia, dan sumber-sumber tertulis baik cetak maupun elektronik. Makalah ini ditulis bertujuan untuk menjelaskan beberapa aspek dari jual beli terlarang dalam perspektif fikih mu’amalah. Jual beli an-najasy adalah seseorang melebihkan harga barang sedangkan ia tidak berniat membelinya akan tetapi untuk menjebak orang lain, atau memuji barang dengan pujian yang palsu supaya laku. Praktik ini dapat diartikan sebagai penciptaan permintaan palsu (false demand). Sedangkan Jual beli al-ghubn adalah pembeli atau penjual melakukan penipuan/kecurangan pada komoditi yang keluar dari kebiasaan atau ‘urf. Kedua jenis jual beli ini terlarang dalam perspektif fikih mu’amalah karena adanya unsur kezaliman, gharar, dan riba.
Bentuk Dan Jenis Kontrak Jual Beli: al-Wafa’, al-‘Inah, al-Tawarruq, dan al-Dayn Muhammad Zaki
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol. 1 No. 2 (2019): (September 2019)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/istikhlaf.v1i2.274

Abstract

Jual beli merupakan salah satu aktifitas ekonomi yang hukumnya boleh berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasulullah Saw. serta ijma’ para ulama. Makalah ini merupakan studi kepustakaan yang dilakukan oleh penulis dengan menghimpun informasi yang relevan terkait topik atau masalah yang sedang ditulis. Informasi tersebut diperoleh dari buku-buku dan karangan-karangan ilmiah, laporan penelitian, tesis dan disertasi, peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, ensiklopedia, dan sumber-sumber tertulis baik cetak maupun elektronik. Makalah ini ditulis bertujuan untuk menjelaskan beberapa aspek dari jual beli dalam perspektif fikih mu’amalah, khususnya membahas tentang kontrak jual beli dilihat dari objek, waktu terjadi serah terima, dan cara penetapan harga. Selain itu, makalah ini juga mendeskripsikan beberapa jenis jual beli atau ba’i. Terdapat beberapa jenis kontrak jual beli dalam fikih mu’amalah yang dapat dilakukan antara pedagang dan pembeli, diantaranya adalah jual beli al-wafa’, al-‘inah, al-tawarruq, dan al-dayn.