Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Profetika

THE LEGALITY OF INTERRELIGIOUS MARRIAGE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW AND INDONESIAN POSITIVE LAW Ichsan, Muchammad
Profetika Jurnal Studi Islam Vol. 17, No. 2, Desember 2016
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/profetika.v17i02.5300

Abstract

This study aims at examining the legality of interreligious marriage according to Islamic law and Indonesian positive law. To reach the goal set by this research, a descriptive method is used in the writing while an analytical method is employed to scrutinize the relevant problems. This study finds that interreligious marriage has spread widely among Indonesians that it has now become a phenomenon. However, Islam does not recognize a Muslim woman's marriage unless she is married by a man belonging to the same religion, i.e. a Muslim. A Muslim man is not permitted to marry a mushrik (polytheist) woman. It is lawful for him to marry a woman from the Ahlul Kitaab (Jews and Christians), but Indonesian ulemas prohibit such a marriage as well because of the negative outcomes. Meanwhile, the 1974 Indonesian Marriage Law fails to address the issue of interreligious marriage in a clear manner. This brings forth at least three interpretations: firstly, the law does not regulate interreligious marriage at all; secondly, the law allows it; and thirdly, the law denies it. Through an analysis, the last interpretation is found to have stronger reasons than the others.  Penelitian ini bertujuan untuk menguji legalitas pernikahan antaragama menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Agar tercapai tujuan yang diinginkan, maka penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk menganalisis masalah yang sedang diteliti. Studi ini menemukan bahwa pernikahan antaragama telah menyebar luas di kalangan masyarakat Indonesia yang kini telah menjadi fenomena. Namun, Islam tidak mengenali pernikahan wanita Muslim kecuali jika dia menikah dengan pria yang memiliki agama yang sama, yaitu seorang Muslim. Seorang pria Muslim tidak diizinkan untuk menikahi wanita musyrik (politeis). Dan halal baginya untuk menikahi wanita dari Ahlul Kitaab (Yahudi dan Kristen), namun sebagian ulama Indonesia tetap melarang pernikahan semacam ini, karena beberapa alasan. Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan Indonesia 1974 gagal menangani masalah pernikahan antaragama dengan cara yang jelas. Ini setidaknya menghasilkan tiga interpretasi: pertama, hukum sama sekali tidak mengatur pernikahan antaragama; Kedua, hukum mengizinkannya; Ketiga, undang-undang tersebut menolaknya. Melalui sebuah analisis tersebut di atas, disimpulkan bahwa jenis interpretasi yang terakhir ditemukan memiliki alasan yang lebih kuat daripada alasan yang lainnya.
KONSEP UANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Ichsan, Muchammad
Profetika: Jurnal Studi Islam Vol. 21, No. 1, Special Issue 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/profetika.v21i1.11646

Abstract

Manusia telah menggunakan uang sebagai alat untuk bertransaksi sejak lama sekali. Uang yang digunakan sebagai mata uang resmi sejak zaman Nabi Muhammad saw. dan diteruskan oleh para Khalifah setelahnya selama berabad-abad lamanya adalah uang dinar emas dan dirham perak. Makalah ini bertujuan untuk membentangkan konsep uang menurut perekonomian Islam. Untuk tujuan tersebut, metode kajian hukum normative dipakai dalam penulisannya. Data diambil dari sumber data primer dan sekunder. Di antara temuan kajian ini ialah bahwa dalam perspektif ekonomi Islam, uang adalah segala sesuatu yang diterima secara umum dan diterbitkan oleh lembaga keuangan yang berwenang sebagai media pertukaran dan pengukur serta penyimpan nilai. Selain itu, penggunaan uang dinar emas dan dirham perak bukan suatu kewajiban agama, tapi sejarah membuktikan bahwa dua mata uang tersebut sangat stabil dan tidak terkena inflasi sebagaimana uang kertas. Menurut perspektif ekonomi Islam, uang mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung atau pengukur nilai, dan sebagai penyimpan nilai apabila uang terbuat dari emas dan perak. Dalam bidang keuangan, Islam mempunyai banyak ketentuan, antara lain seperti penggunaan uang sebagai alat pengukur nisab dan kadar zakat, mahar, kaffarah, nisab potong tangan bagi pencuri, diyat, dan jizyah
KONSEP UANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Muchammad Ichsan
Profetika: Jurnal Studi Islam Vol. 21, No. 1, Special Issue 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/profetika.v21i1.11646

Abstract

Manusia telah menggunakan uang sebagai alat untuk bertransaksi sejak lama sekali. Uang yang digunakan sebagai mata uang resmi sejak zaman Nabi Muhammad saw. dan diteruskan oleh para Khalifah setelahnya selama berabad-abad lamanya adalah uang dinar emas dan dirham perak. Makalah ini bertujuan untuk membentangkan konsep uang menurut perekonomian Islam. Untuk tujuan tersebut, metode kajian hukum normative dipakai dalam penulisannya. Data diambil dari sumber data primer dan sekunder. Di antara temuan kajian ini ialah bahwa dalam perspektif ekonomi Islam, uang adalah segala sesuatu yang diterima secara umum dan diterbitkan oleh lembaga keuangan yang berwenang sebagai media pertukaran dan pengukur serta penyimpan nilai. Selain itu, penggunaan uang dinar emas dan dirham perak bukan suatu kewajiban agama, tapi sejarah membuktikan bahwa dua mata uang tersebut sangat stabil dan tidak terkena inflasi sebagaimana uang kertas. Menurut perspektif ekonomi Islam, uang mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung atau pengukur nilai, dan sebagai penyimpan nilai apabila uang terbuat dari emas dan perak. Dalam bidang keuangan, Islam mempunyai banyak ketentuan, antara lain seperti penggunaan uang sebagai alat pengukur nisab dan kadar zakat, mahar, kaffarah, nisab potong tangan bagi pencuri, diyat, dan jizyah
THE LEGALITY OF INTERRELIGIOUS MARRIAGE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW AND INDONESIAN POSITIVE LAW Muchammad Ichsan
Profetika: Jurnal Studi Islam Vol. 17, No. 2, Desember 2016
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/profetika.v17i02.5300

Abstract

This study aims at examining the legality of interreligious marriage according to Islamic law and Indonesian positive law. To reach the goal set by this research, a descriptive method is used in the writing while an analytical method is employed to scrutinize the relevant problems. This study finds that interreligious marriage has spread widely among Indonesians that it has now become a phenomenon. However, Islam does not recognize a Muslim woman's marriage unless she is married by a man belonging to the same religion, i.e. a Muslim. A Muslim man is not permitted to marry a mushrik (polytheist) woman. It is lawful for him to marry a woman from the Ahlul Kitaab (Jews and Christians), but Indonesian ulemas prohibit such a marriage as well because of the negative outcomes. Meanwhile, the 1974 Indonesian Marriage Law fails to address the issue of interreligious marriage in a clear manner. This brings forth at least three interpretations: firstly, the law does not regulate interreligious marriage at all; secondly, the law allows it; and thirdly, the law denies it. Through an analysis, the last interpretation is found to have stronger reasons than the others.  Penelitian ini bertujuan untuk menguji legalitas pernikahan antaragama menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Agar tercapai tujuan yang diinginkan, maka penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk menganalisis masalah yang sedang diteliti. Studi ini menemukan bahwa pernikahan antaragama telah menyebar luas di kalangan masyarakat Indonesia yang kini telah menjadi fenomena. Namun, Islam tidak mengenali pernikahan wanita Muslim kecuali jika dia menikah dengan pria yang memiliki agama yang sama, yaitu seorang Muslim. Seorang pria Muslim tidak diizinkan untuk menikahi wanita musyrik (politeis). Dan halal baginya untuk menikahi wanita dari Ahlul Kitaab (Yahudi dan Kristen), namun sebagian ulama Indonesia tetap melarang pernikahan semacam ini, karena beberapa alasan. Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan Indonesia 1974 gagal menangani masalah pernikahan antaragama dengan cara yang jelas. Ini setidaknya menghasilkan tiga interpretasi: pertama, hukum sama sekali tidak mengatur pernikahan antaragama; Kedua, hukum mengizinkannya; Ketiga, undang-undang tersebut menolaknya. Melalui sebuah analisis tersebut di atas, disimpulkan bahwa jenis interpretasi yang terakhir ditemukan memiliki alasan yang lebih kuat daripada alasan yang lainnya.