Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, ekonomi, Manajemen dan Akuntansi

ASAS TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN ZAKAT PERSPEKTIF PRINSIP MAQASHID SYARIAH: STUDI ATAS UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Risdianto; Laila Yumna; Usman Alfarisi; Tajudin; Andi Hidayat; Siti Maerasoh; Rizadin Hijran Putra
HEI EMA : Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi Vol. 4 No. 2 (2025): Juli
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, STI Syariah AL-Hilal SIgli

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61393/heiema.v4i2.307

Abstract

Penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan zakat secara umum dimuat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Salah satu dari pengelolaan zakat yang harus diimplementasikan adalah asas transparansi. Sedangkan sebagai bentuk jaminan konstitusional terhadap hak atas keterbukaan informasi publik, transparansi atas penyelenggaraan fungsi pelayanan di Indonesia ditetapkan melalui UU Nomor 14 Tahun 2008. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas transparansi dalam pengelolaan zakat melalui perspektif maqashid syariah dan mengevaluasi kesesuaian asas transparansi dengan UU Nomor 14 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui literatur riview atau kepustakaan pada konsep maqashid syariah dan perundang-undangan terkait. Adapun hasil penelitian ditemukan bahwa asas transparansi dalam pengelolaan zakat merupakan kewajiban yang bersifat normatif dan sesuai dengan syariat. Hal ini tercantum sebagaimana Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan bagi lembaga zakat agar menyediakan informasi publik baik laporan keuangan maupun laporan kegiatan. Selain itu transparansi juga merupakan pengejawantahan dari maqashid syariah melalui penguatan etika, pemenuhan hak mustahik, pencegahan penyelewengan dana, edukasi publik dan distribusi yang adil dan berkelanjutan.