Dwi Ardianta Kurniawan
Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral), Universitas Gadjah Mada

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Melalui Insentif Fiskal Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dwi Ardianta Kurniawan; Arif Wismadi; Artidiatun Adji
JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik) Vol 19, No 2 (2015): November
Publisher : Magister Administrasi Publik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (879.795 KB) | DOI: 10.22146/jkap.7383

Abstract

Subsidi Bahan Bakar Minyak di Indonesia meningkat secara tajam dalam beberapa tahun terakhir dengan rata-rata peningkatan sebesar 18,29% per tahun dalam periode 2006 – 2013. Besaran subsidi mengambil porsi antara 22% hingga 39,7% terhadap APBN pada periode tersebut. Tingginya besaran subsidi tersebut menimbulkan beban berat pada anggaran pemerintah pusat. Salah satu upaya untuk mengurangi beban pemerintah adalah dengan mengurangi jumlah subsidi yang diberikan. Pengurangan subsidi tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk yang lebih produktif, salah satunya dalam bentuk insentif fiscal pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Mekanisme pemberian insentif kepada pemerintah daerah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah daerah untuk mengurangi konsumsi BBM. Metode perhitungan besaran insentif dapat dilakukan dengan beberapa skenario dengan mempertimbangkan penghematan anggaran pemerintah karena pengurangan subsidi dan perubahan Dead Weight Loss (DWL) sebagai kerugian yang timbul karena alokasi anggaran yang tidak tepat. Hasil perhitungan besaran insentif fiskal berdasarkan skenario harga BBM memperlihatkan adanya perbedaan cukup signifikan antara skenario 1 yang berbasis besaran subsidi yang dikeluarkan pemerintah, dengan skenario 3 yang berbasis pada besaran DWL. Alternatifnya, dapat diperhitungkan besaran insentif berdasarkan proporsi pengurangan DWL dibandingkan penghematan anggaran. Hasil perhitungan berdasarkan skenario ini memperlihatkan besaran insentif antara Rp1,2 tilyun (pada harga bensin Rp7.100) hingga Rp3,3 trilyun (pada harga bensin Rp9.500 atau subsidi dicabut). Sementara pada solar, besarannya antara Rp1,08 trilyun (pada harga solar Rp7.100) hingga Rp2,97 trilyun (pada harga solar Rp9.500 atau subsidi dicabut). Besaran ini relatif moderat dan dapat menjadi acuan dalam pemberian insentif kepada daerah.
Pencabutan Public Service Obligation pada Kereta Rail Listrik dan Kinerja Finansial Operator Dwi Ardianta Kurniawan; Hengki Purwoto; Agunan Samosir
Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTRANSLOG) Vol 9, No 2 (2022): JULI
Publisher : Institut Transportasi dan Logistik Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54324/j.mtl.v9i2.575

Abstract

The issue of Public Service Obligation for Jabodetabek Commuter Line is indicated off-target due to 60% of its users are considered employed or have income. However, the Obligation is one of the revenue sources for railway operators. The retraction of the Obligation could reduce the railway operators’ overall revenue. This study analyzes the effect of the retraction of Public Service Obligation to the financial of Jabodetabek commuter line operators. The method used in the study was by simulating the passengers’ volume and income based on the elasticity of passengers to the fare changes. The results show that the volume of Jabodetabek Commuter Line users of the employed or have income groups will not be significantly affected by the retraction of Public Service Obligation due to their ability in paying and their inelasticity commuter line trip. The simulation also shows that the revenue from other tariff aside from the Public Service Obligation is the largest compared to other revenue sources with a fairly high elasticity value (-0.6). The result indicates that other tariffs aside from Public Service Obligation are potential to be the commuter line operators’ major revenue.
Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Melalui Insentif Fiskal Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dwi Ardianta Kurniawan; Arif Wismadi; Artidiatun Adji
JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik) Vol 19, No 2 (2015): November
Publisher : Magister Ilmu Administrasi Publik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jkap.7383

Abstract

Subsidi Bahan Bakar Minyak di Indonesia meningkat secara tajam dalam beberapa tahun terakhir dengan rata-rata peningkatan sebesar 18,29% per tahun dalam periode 2006 – 2013. Besaran subsidi mengambil porsi antara 22% hingga 39,7% terhadap APBN pada periode tersebut. Tingginya besaran subsidi tersebut menimbulkan beban berat pada anggaran pemerintah pusat. Salah satu upaya untuk mengurangi beban pemerintah adalah dengan mengurangi jumlah subsidi yang diberikan. Pengurangan subsidi tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk yang lebih produktif, salah satunya dalam bentuk insentif fiscal pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Mekanisme pemberian insentif kepada pemerintah daerah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah daerah untuk mengurangi konsumsi BBM. Metode perhitungan besaran insentif dapat dilakukan dengan beberapa skenario dengan mempertimbangkan penghematan anggaran pemerintah karena pengurangan subsidi dan perubahan Dead Weight Loss (DWL) sebagai kerugian yang timbul karena alokasi anggaran yang tidak tepat. Hasil perhitungan besaran insentif fiskal berdasarkan skenario harga BBM memperlihatkan adanya perbedaan cukup signifikan antara skenario 1 yang berbasis besaran subsidi yang dikeluarkan pemerintah, dengan skenario 3 yang berbasis pada besaran DWL. Alternatifnya, dapat diperhitungkan besaran insentif berdasarkan proporsi pengurangan DWL dibandingkan penghematan anggaran. Hasil perhitungan berdasarkan skenario ini memperlihatkan besaran insentif antara Rp1,2 tilyun (pada harga bensin Rp7.100) hingga Rp3,3 trilyun (pada harga bensin Rp9.500 atau subsidi dicabut). Sementara pada solar, besarannya antara Rp1,08 trilyun (pada harga solar Rp7.100) hingga Rp2,97 trilyun (pada harga solar Rp9.500 atau subsidi dicabut). Besaran ini relatif moderat dan dapat menjadi acuan dalam pemberian insentif kepada daerah.