Johan Erwin Isharyanto
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Notary Law Research

Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020) Arnetta Riska Ratnasari; Johan Erwin Isharyanto
Notary Law Research Vol. 5 No. 1 (2023): Desember: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v5i1.1179

Abstract

Adanya putusan pengadilan dari tingkat Pertama (Nomor 159/Pdt.G/Pn.Smr), Banding (Nomor 169/PDT/2018/PT.SMR), dan Kasasi (Nomor 1293 K/Pdt/2020) hingga saat ini belum ada eksekusi dari putusan tersebut yang harus dipenuhi oleh Para Tergugat. Pembangunan Stadion Palaran bertujuan untuk kepentingan umum namun hak normatif transmigran juga harus dipenuhi sesuai aturan hukum dengan mengingat tenggang waktu dan nilai kemanfaatan, keadilan, serta kepastian hukum. Perlu penyelesaian dari masalah tersebut yang berjudul: Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020). Permasalahan yaitu 1. Bagaimana proses pengadaan tanah untuk transmigrasi dalam Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020?. 2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap sengketa pengadaan tanah untuk transmigrasi dalam Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020?. 3. Bagaimana pelaksanaan atau eksekusi penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk transmigrasi setelah Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020?. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis, pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan tipe penelitian hukum normatif. Hasil Dari penelitian ini adalah proses pengadaan tanah untuk transmigrasi dalam Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020 dimulai dari permohonan persetujuan atau izin hingga terbit Sertipikat Hak Milik transmigran. Dasar pertimbangan hakim terhadap sengketa pengadaan tanah untuk transmigrasi dalam Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020 yakni belum terpenuhinya hak Para Penggugat (Dwi Nurani dkk) yang masih menjadi tanggung jawab Para Tergugat sesuai dengan fakta yang ada. Pelaksanaan atau eksekusi penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk transmigrasi setelah Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020 hingga saat ini belum dilaksanakan terkendala tidak adanya lahan dan belum tersedianya uang ganti kerugian.
Analisis Yuridis Pengaturan (BPHTB) Jual Beli Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Joshua Raymond Saputra; Johan Erwin Isharyanto
Notary Law Research Vol. 6 No. 2 (2025): Juni: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/t1jyem85

Abstract

Penelitian ini bertitik tolak dari gagasan bahwa hukum merupakan sebuah sistem, yang berarti tidak ada satu peraturan perundang-undangan pun yang berdiri lepas tanpa memiliki keterhubungan dengan peraturan perundangan yang lain. Konsistensi dan koherensi antar peraturan perundang-undangan menjadi tolok ukur untuk menilai apakah suatu sistem hukum telah berjalan baik. Pada penelitian ini, pembahasan akan difokuskan pada tiga permasalahan, yaitu Pengaturan BPHTB dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, Penyebab inkonsistensi pengaturan BPHTB dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pengaturan ideal BPHTB dalam tinjauan sistem hukum. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang mengkaji norma hukum tertulis dari aspek sistem hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, dengan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Analisis data penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1). Pengaturan BPHTB dalam perundang-undangan Indonesia dimulai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang menjadi fokus bahasan penelitian ini. 2). Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tidak konsisten dengan UUPA, Undang-Undang Hak Tanggungan, Peraturan Pemerintah tentang Pendataran Tanah, dan Peraturan Jabatan PPAT. 3). Pengaturan ideal BPHTB merupakan sintesis dari tiga aspek sebagaimana dicetuskan R.Mansury, yaitu Revenue Productivity, Equality/Equity, Ease of Administration. Maka, BPHTB untuk jual beli idealnya ditetapkan pada saat pembuatan PPJB Lunas di hadapan PPAT.