Ida Ayu Sukihana
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 35 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 35 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PT. PERTAMINA ATAS PELANGGARAN MEREK DAGANG OLEH PEDAGANG ECERAN DENGAN MENGGUNAKAN NAMA PERTAMINI I Wayan Krisna Surya Karawista; Ida Ayu Sukihana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 4 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2022.v11.i04.p8

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk meninjau bagaimana perlindungan hukum merek dagang milik PT. Pertamina yang tercantum di Undang- Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau bisa disebut UU MIG, serta memberikan pemahaman kepada Pertamini mengenai akibat hukum jika melakukan pelanggaran Merek. Pada penulisan jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta menggunakan analisis secara konsep hukum (analytical conceptual) dan analisis perundang-undangan (statue approach) yang di mana menggunakan UU MIG sebagai objek kajian. Hasil penelitian, bahwa perlindungan hukum merek dagang sudah diatur dengan jelas dalam pasal 2 ayat (3) UU MIG. Jika ada pihak lain yang telah menggunakan merek terdaftar milik PT. Pertamina tanpa izin maka dapat dikenakan sanksi baik secara perdata dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga, dan sanksi pidana yang dapat diajukan melalui pengadilan negeri. Dalam ranah perdata akibat hukum bagi Pertamini karena telah melanggar UU Merek yaitu dapat dituntut ganti kerugian dan dituntut untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan Merek Terkenal yang dianggap sebagai pelanggaran, sedangkan jika di dalam ranah pidana Pertamini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara maupun denda. Kata Kunci: Hak Merek Terkenal, Perlindungan Nama Perusahaan, PT. Pertamina. ABSTRACT This research has the aim of reviewing how the legal protection of trademarks belonging to PT. Pertamina as stated in Law no. 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications or what can be called the MIG Law, as well as providing an understanding to Pertamini regarding the legal consequences of violating the Mark. In writing this journal, the author uses a normative juridical legal research method and uses an analysis of legal concepts (analytical conceptual) and statutory analysis (statue approach) which uses the MIG Law as the object of study. After conducting the research, it can be concluded that the legal protection of trademarks is clearly regulated in Article 2 paragraph (3) of the MIG Law. If there are other parties who have used registered trademarks belonging to PT. Pertamina without a permit can be subject to sanctions both civilly by submitting an application to the Commercial Court, and criminal sanctions that can be submitted through a district court. In the civil realm, the legal consequences for Pertamini for violating the Trademark Law are that they can be sued for compensation and required to stop all actions related to Famous Marks which are considered as violations, while in the criminal realm Pertamini can be subject to sanctions in the form of imprisonment or fines. Keywords: Famous Brand Rights, Company Name Protection, PT. Pertamina.
PERLINDUNGAN KARYA CIPTA MOTIF BATIK BALI TERHADAP PENJIPLAKAN DI RUMAH BATIK BINTANG MIRA Pande Nyoman Bintang Paramitha; Ida Ayu Sukihana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 8 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (390.465 KB) | DOI: 10.24843/KS.2022.v10.i08.p07

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang perlindungan hukum bagi motif batik Rumah Batik Bintang Mira atas beberapa produk yang telah dijiplak oleh UMKM lain, serta untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kasus tersebut menurut Undang-Undang Hak Cipta. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukan bahwa pelaksanaan ketentuan hukum berkaitan dengan perlindungan motif kain Batik Bali belum dilaksanakan secara efektif, disebabkan oleh faktor masyarakat sebagai pencipta motif dan pemilik motif yang belum sepenuhnya mengetahui ketentuan hukum tersebut. Pihak yang mempergunakan motif batik bali tanpa izin oleh penciptanya dapat menimbulkan masalah bagi pihak UMKM dengan pihak yang melanggar yang dapat merugikan kepentingan pencipta produk UMKM. Penjiplakan karya cipta motif batik bali mengakibatkan produk motif batik bali kurang laku di pasaran karena adanya pihak yang memasarkan motif batik bali tanpa seizin dari pemilik motif batik bali tersebut. Penyelesaian atas pelanggaran karya cipta motif batik bali bisa diselesaikan melalui cara represif non litigasi, dan apabila cara non litigasi tidak dapat menyelesaikan masalah, maka akan dilakukan dengan cara litigasi. This study aims to analyze the legal protection for the Batik Bintang Mira House batik motif on several products that have been plagiarized by other MSMEs, as well as to find out how to resolve the case according to the Copyright Act. The method used in this paper is an empirical legal method with a statutory approach. The results of the study show that the implementation of legal provisions relating to the protection of Balinese Batik cloth motifs has not been implemented effectively, due to community factors as motif creators and motif owners who do not fully understand the legal provisions. Parties who use Balinese batik motifs without permission by the creator can cause problems for the MSMEs with those who violate them which can harm the interests of the creators of MSME products. The plagiarism of Balinese batik motifs causes the products of Balinese batik motifs to be less salable in the market because there are parties who market Balinese batik motifs without the permission of the owner of the Balinese batik motifs. Settlement of violations of Balinese batik motifs can be resolved through non-litigation repressive methods, and if non-litigation methods cannot resolve the problem, then litigation will be carried out.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PT PERTAMINA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Gede Agung Dharma Mahadita; Ida Ayu Sukihana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 6 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2022.v11.i06.p01

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis tentang perlindungan hak merek dagang PT Pertamina dalam persfektif dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta mengetahui dan menganalisa akibat hukum untuk pelaku usaha bensin eceran “pertamini” yang menggunakan hak merek dagang logo milik PT Pertamina. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan lebih menekankan pada pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah teknik studi dokumen dan dianalisis sesuai permasalahan yang dikaji secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) perlindungan hak merek PT Pertamina akan mendapatkan perlindungan selama didaftarkan dan diperpanjang sesuai ketentuan pada Pasal 35 UU Merek dan Indikasi Geografis, (2) akibat hukum bagi pelaku usaha bensin eceran “Pertamini” yang menggunakan hak merek logo PT Pertamina apabila pelaku usaha bensin eceran pertamini tidak mengantongi izin usaha maka akan ditindak tegas dengan Pasal 53 UU Minyak dan Gas dan apabila menjual BBM bersubsidi akan dikenakan ketentuan Pasal 55 UU Minyak dan Gas. Kemudian apabila menggunakan merek PT Pertamina secara keseluruhan maka akan dikenakan Pasal 100 Ayat (1) UU Merek namun apabila menggunakan merek PT Pertamina secara pokoknya saja namun tetap memuat karakter PT Pertamina maka akan dikenakan Pasal 100 Ayat (2) UU Merek. Kata Kunci : Pelaku usaha, Hak Merek, Bensin Eceran. Abstract This write aims to know and analyze the protection of PT Pertamina's trademark rights in terms of Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, as well as knowing and analyzing the legal consequences of "first" retail gasoline business actors who use the trademark logo rights of PT Pertamina. The type of research used is normative legal research using a statutory approach (statue approach), conceptual approach (conceptual approach) and case approach (case approach). Legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The technique of collecting legal materials is a document study technique and analyzed according to the problems studied in a qualitative juridical manner. The results showed that (1) PT Pertamina's brand rights protection would receive protection as long as it was registered and extended in accordance with Article 35 of the Trademark Law and Geographical Indications, (2) the legal consequences for the "Pertamini" retail gasoline business using PT Pertamina's logo rights if the first retail gasoline business actor does not have a business license, it will be dealt with strictly by Article 53 of the Oil and Gas Law and if selling subsidized fuel will be subject to the provisions of Article 55 of the Oil and Gas Law. Then when using the PT Pertamina brand as a whole, it will be subject to Article 100 Paragraph (1) of the Trademark Law, but if PT Pertamina's brand is used in principle but still contains the character of PT Pertamina, Article 100 Paragraph (2) of the Trademark Law will be imposed.
VALIDITAS PEMBAYARAN MELALUI CRYPTOCURRENCY DALAM SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Gede Wahyu Adipramartha; Ida Ayu Sukihana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 7 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2022.v11.i07.p7

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Tujuan spesifik penelitian ini ialah untuk mengetahui peraturan dan sistem pembayaran menggunakan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran serta konsekuensi hukum yang disebabkan oleh Cryptocurrency dinyatakan sebagai studi tentang sistem pembayaran di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian normatif dimana menguraikan dinamika yang ada dan menggabungkan dengan kajian-kajian yang berdasarkan teori hukum yang menghubungkan dengan undang-undang yang ada. Berdasarkan hasil penelitan, Cryptocurrency dianggap sah jika digunakan sebagai asset investasi di Indonesia dimana sesuai pada syarat sahnya sebuah perjanjian yang terkandung pada Pasal 1320 KUHPerdata. Kata kunci: validitas, alat pembayaran, Cryptocurrency, transaksi online. ABSTRACT This study analyzes the validity of Cryptocurrencies as legal tender in Indonesia. The specific purpose of this paper is to find out the regulations and payment systems using Cryptocurrency as a means of payment and the legal consequences caused by Cryptocurrency are stated as a study of the payment system in Indonesia. The writing method used is normative research which conducts by describing the existing dynamics and combining it with studies based on legal theory that connects with existing laws. Based on the results of the research, Cryptocurrency is considered valid if used as an investment asset in Indonesia which is in accordance with the terms of the validity of an agreement contained in Article 1320 of the Civil Code. Keywords: validity, payment instruments, Cryptocurrency, online transactions.
PERLINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA PROGRAM KOMPUTER ATAS MARAKNYA PEREDARAN SOFTWARE BAJAKAN PADA E-COMMERCE DI INDONESIA Shevakinana Junda Maulidya; Ida Ayu Sukihana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 4 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2023.v11.i04.p19

Abstract

Artikel ini ditulis dengan tujuan guna mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan atas pelanggaran pengedaran software bajakan pada platform E-Commerce di Indonesia, serta tanggung jawab pengelola platform E-Commerce di Indonesia atas maraknya peredaran software bajakan. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mendeskripsikan isu hukum dengan berlandaskan pada bahan hukum primer khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta bahan hukum sekunder berupa buku, pendapat para sarjana, serta berbagai karya ilmiah yang dipublikasikan. Teknik pengumpulan data serta bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai akibat hukum yang ditimbulkan baik terhadap pengedar software bajakan, konsumen, maupun pengelola platform E-Commerce atas pelanggaran software bajakan. Hasil penelitian ini menunjukkan pula bahwa E-Commerce memiliki tanggung jawab atas peredaran software bajakan yang dipasarkan melalui platformnya sebagaimana tertuang di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. This article was written with the aim of knowing the legal consequences arising from violations against the circulation of pirated software on the E-Commerce platform in Indonesia, as well as the responsibility of the E-Commerce platform manager in Indonesia for the widespread distribution of pirated software. This article uses a normative legal research method that describes legal issues based on primary legal materials, especially Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, as well as secondary legal materials in the form of books, opinions of scholars, and various published scientific papers. Data collection techniques and legal materials are carried out through literature studies, while legal material analysis techniques are carried out qualitatively. The results of this study indicate that there are various legal consequences for pirated software distributors, consumers, and E-Commerce platform managers for violations of pirated software. The results of this study also indicate that E-Commerce has a responsibility for the sale of pirated software that is marketed through its platform as stated in Article 10 of Law Number 28 of 2014.