An An Chandrawulan
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELUANG DAN TANTANGAN PENGGUNAAN HAK RETALIASI DALAM KERANGKA DISPUTE SETTLEMENT UNDERSTANDING (DSU) WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) Achyadini Fairuz; An An Chandrawulan; Laina Rafianti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (379.982 KB) | DOI: 10.24843/KS.2021.v09.i02.p01

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui peluang dan tantangan pelaksanaan Hak Retaliasi berdasarkan Dispute Settlement Understanding (DSU) World Trade Organization (WTO), khususnya terhadap Indonesia. Hal yang dikaji adalah syarat penggunaan retaliasi dan praktiknya dengan dihubungkan pada kasus yang telah terjadi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dalam rangka menemukan prinsip yang relevan dengan penggunaan hak retaliasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kasus DS312 Korea — Anti-Dumping Duties on Imports of Certain Paper from Indonesia, Indonesia memiliki peluang untuk melaksanakan retaliasi. Akan tetapi, Pemerintah Indonesia memilih untuk tidak menggunakannya karena ketakutan pemerintah jika Indonesia tidak mampu melaksanakannya. Selain itu tantangan bagi Indonesia adalah apabila sistem penggunaan hak retaliasi masih dengan penangguhan konsesi maka Indonesia harus mengubah tatanan perekonomiannya agar segera mandiri dan tidak bergantung pada perdagangan internasional. Indonesia juga harus memiliki sumber daya manusia yang menguasai proses litigasi di WTO, dan juga modal yang besar mengingat proses pelaksanaan retaliasi berarti juga pelaksanaan proses arbitrase yang mungkin nilainya cukup besar. Hal ini memperlihatkan bahwa terhadap negara kecil bahkan negara yang terbelakang, masih terdapat diskriminasi dalam penggunaan sistem Dispute Settlement WTO khususnya tentang penggunaan hak retaliasi. This paper aims to find out the opportunities and challenges of implementing the rights of retaliation based on Dispute Settlement Understanding (DSU) World Trade Organization (WTO), specifically for Indonesia. The matter to be examined is the terms of use of retaliation and the practices related to cases that have occurred. The method used in this research is juridical normative in the framework of finding relevant principles to the application the right to retaliation. The results of this research showed that in the case of DS312 Korea — Anti-Dumping Duties on Imports of Certain Paper from Indonesia, Indonesia had the opportunity to used the rights of retaliation. However the Indonesia government chose not to use it because of the government’s fear of being unable to implemented it. Furthermore, if the system of using retaliation rights is still with the suspension of concessions, so the challenge for Indonesia is Indonesia must change its economic structure so that it is immediately independent and not dependent on international trade. Indonesia must also have good human resources to control the litigation process at the WTO, and must have large capital or costs, considering that the retaliation process also means an arbitration process that may have considerable costs. This showed that against small countries and even less developed countries, there is still discrimination in the use of the WTO Dispute Settlement system, especially in relation to the use of the right to retaliate.
MENAKAR PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI INDONESIA Anita Afriana; An An Chandrawulan
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 4 No. 1 (2019): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 4 Nomor 1 September 2019
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pada asasnya semua jenis perkara perdata diselesaikan melalui mekanisme beracara yang sama sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Bagi pihak yang bersengketa dengan nilai gugatan kecil, penyelesaian melalui pengadilan dengan prosedur yang biasa bukanlah pilihan yang tepat karena waktu dan biaya yang dihabiskan untuk beracara di pengadilan dianggap tidak sebanding dengan besarnya nilai yang dipersengketakan. Oleh karena itu melalui Peraturan Mahkamah Agung (PerMa) No. 2 Tahun 2015 diatur tata cara menyelesaikan gugatan sederhana yang sesungguhnya mengadopsi mekanisme Small Claims Court (SCC) yang telah digunakan banyak negara, baik negara dengan sistem common law maupun civil law. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana SCC di negara Singapura dan Belanda serta penerapannya di Indonesia. Artikel ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan dengan metode yuridis normatif, antara lain difokuskan pada perbandingan hukum selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Penerapan penyelesaian sengketa dan penegakan hukum melalui SCC di Singapura dan Belanda memiliki perbedaan yang antara lain dipengaruhi oleh sistem hukum. Di Indonesia, SCC diintegrasikan dalam PerMA No. 2 Tahun 2015 yaitu prosedur penyelesaian gugatan sederhana yang cukup efektif menyelesaikan gugatan sederhana secara cepat, dengan prosedur yang berbeda dengan penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam HIR/RBg, namun dalam praktik terdapat kendala dalam hal eksekusi. Kata kunci: gugatan sederhana; small claims court; sengketa perdata, pengadilan. ABSTRACT Basically all kinds of civil cases are solved through the same mechanism as arranged in the rules. For the disputing party with the value of a small lawsuit, the settlement through court with the usual procedure is not the right choice because the time and cost spent on litigation are considered to be incompatible with the amount of disputed value, therefore enforced by Supreme Court Regulation (PerMa) Regulation No. 2 Year 2015 about the procedure of simple lawsuit settlement. Mechanisms used to resolve simple claims as regulated in PerMA No. 2 of 2015 actually adopts a mechanism in the Small Claims Court (SCC) that has been used previously in many countries, both in countries with common law and civil law systems. The issues to be discussed are how the SCC in Singapore and the Netherlands and their application in Indonesia. This article is a small part of the results of research conducted by normative juridical methods which are among others focused on comparative law, then analyzed by juridical qualitative. Application of settlement of disputes and law enforcement through the SCC in Singapore and the Netherlands has differences which, among others, are affected by the legal system. In Indonesia, SCC is integrated into PerMA No. 2 Year 2015, it is quite effective to settle a simple lawsuit quickly, with a different procedure with the settlement of the matter as regulated in HIR/RBg, bridges between court procedures and outside the courts but there are obstacles in terms of execution. Keywords: civil dispute; court; simple lawsuit; small claims court.