Putu Aristia Anggara Putera
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH PETIK KELAPA YANG BEKERJA PADA PENGUSAHA KOPRA TANPA PERJANJIAN KERJA TERTULIS (STUDI DI DESA AMBYARSARI, KABUPATEN JEMBRANA) Putu Aristia Anggara Putera; I Made Sarjana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.432 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i02.p06

Abstract

Perlindungan bagi pekerja/buruh sangat penting, terutama saat menghadapi resiko-resiko yang mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, upaya tersebut dengan adanya program jaminan sosial. Jaminan sosial merupakan hak bagi setiap pekerja, namun masih terdapat pekerja yang tidak memperoleh jaminan sosial. Salah satunya yaitu buruh petik kelapa yang bekerja pada pengusaha kopra tanpa perjanjian kerja tertulis. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimanakah konsekuensi yang timbul dalam hubungan kerja tanpa perjanjian kerja tertulis antara buruh petik kelapa dengan pengusaha kopra dan bagaimanakah tanggung jawab pengusaha kopra apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap buruh petik kelapa yang bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini adalah konsekuensi yang timbul dalam hubungan kerja tanpa perjanjian kerja tertulis yaitu tidak adanya kepastian hubungan kerja antara buruh petik kelapa dengan pengusaha kopra sehingga memungkinkan terjadinya wanprestasi dikemudian hari. Tanggung jawab pengusaha kopra apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap buruh petik kelapa yang bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis belum memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku. Pihak pengusaha kopra belum mengoptimalkan perlindungan hukum dalam hal jaminan sosial bagi buruh petik kelapa. Saran yang dapat diberikan yaitu Hendaknya konsekuensi ketidakpastian hubungan kerja dapat dicegah dengan dibuatnya perjanjian tertulis antara pengusaha kopra dengan buruh petik kelapa. Perjanjian kerja tertulis tersebut tentunya akan memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Pihak pengusaha kopra hendaknya bertanggungjawab apabila terdapat buruh petik kelapa mengalami kecelakaan kerja dengan mendaftarkan buruh petik kelapa dalam program jaminan sosial pemerintah. Serta pemerintah juga hendaknya memberikan sosialisasi kepada pengusaha dalam hal pentingnya memberikan jaminan sosial bagi para pekerjanya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja/buruh, Perjanjian Kerja Tertulis
Peran Notaris Dalam Proses Pembuktian Pada Sengketa Hak Atas Tanah di Pengadilan Putu Aristia Anggara Putera; I Ketut Sudantra
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 8 No 02 (2023)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2023.v08.i02.p12

Abstract

Dalam studi ini, bertujuan membahas mengenai tanggung jawab notaris atas akta yang berfungsi sebagai bukti di pengadilan, dan apakah notaris harus menghadiri panggilan pengadilan untuk berpartisipasi dalam proses pembuktian sengketa hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Di sini, penulis menggunakan metode fakta, analisis konsep hukum, dan analisis historis untuk membandingkan kebenaran teks dengan kenyataan sosial. Tujuan penulisan ini adalah guna meneliti tanggungjawab notaris atas akta yang menjadi alat bukti di pengadilan serta kewajiban notaris menghadiri panggilan pengadilan untuk terlibat dalam pembuktian sengketa ha katas tanah. Menurut penelitian ini, tanggungjawab notaris baik secara formil, materil maupun lahiriah atas aktanya sangat penting dalam suatu proses pembuktian. Notaris bertanggung jawab atas kebenaran formil para penghadap, khususnya jika akta tersebut adalah akta pihak. Namun, untuk kebenaran materiil, hanya penjelasan oleh penghadap yang menjadi tanggungjawab daripada notaris. Sedangkan untuk kebenaran materiil, notaris hanya bertanggungjawab atas bahwa benar apa yang tertuang pada akta merupakan kenyataan yang diberikan oleh para pembicara. MPD melindungi notaris dari kewajiban mereka untuk memenuhi panggilan pengadilan dan penyidikan. Berdasarkan undang-undang MPD bertugas untuk melaksanakan tindakan-tindakan tertentu apabila notaris mendapat panggilan baik oleh penyidik maupun oleh pengadilan. dalam hal notaris memberikan keterangan di pengadilan, notaris hanya menyampaikan keterangan sepanjang apa yang tertuang dalam akta.