Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Characteristics of Ombudsman Institution in Indonesia Compared with Ombudsman Institution in Sweden, United Kingdom, France, and the Netherlands Galang Asmara
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3188.38 KB)

Abstract

Indonesia, as a democratic state of law, performs state management based on the principle of rule of law and the principle of democratic state. One aspect of the implementation of the rule of law and democracy is the provision of legal protection for the public and their parcipation in the public administration, including supervision on the government. In order to achieve this, an Ombudsman institution was established by Indonesian Government in 2000. This institution is intended as a public supervision agency to improve the protection of the rights of the public in obtaining public services, justice, and prosperity. There are currently over one hundred countries in the world with Ombudsman institutions as their government supervision. Every ombudsman institutions have their own unique traits, which is also the case with the Ombudsman institution in Indonesia. This paper discusses the characteristics of the Ombudsman institution in Indonesia and its comparison with some of the Ombudsman institutions of other countries such as Sweden where the Ombudsman originated, the Netherlands, the United Kingdom, and France. The writer chooses ombudsman instuons of those countries for their big influence in shaping the Ombudsman models that exist todayKarakteristik Lembaga Ombudsman di Indonesia Dibandingkan dengan Lembaga Ombudsman Swedia, Inggris, Perancis, dan BelandaAbstrakIndonesia sebagai negara hukum yang demokrasi menghendaki agar penyelenggaraan negara didasarkan pada prinsip rule of law dan prinsip negara demokratis. Salah satu aspek dari pelaksanaan negara hukum yang demokratis tersebut adalah adanya perlindungan hukum bagi masyarakat serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara termasuk dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemerintahan. Untuk mencapai hal tersebut Pemerintah Indonesia sejak tahun 2000 telah membentuk lembaga Ombudsman. Lembaga ini dimaksudkan sebagai lembaga pengawasan publik untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat guna mendapatkan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik. Saat ini ada lebih dari seratus negara di dunia telah memiliki lembaga ombudsman sebagai lembaga pengawasan pemerintahan dengan karakteristik atau ciri-ciri tersendiri. Makalah ini membahas karakteristik lembaga Ombudsman di Indonesia dibandingan dengan beberapa lembaga Ombudsman di negara-negara lain yaitu dengan Swedia sebagai negara asal dari Ombudsman, Inggris, dan Perancis. Lembaga ombudsman di beberapa negara tersebut dipilih karena lembaga ombudsman tersebut sangat mempengaruhi model Ombudsman yang ada di dunia saat ini. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a3
PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF EKSEKUTIF OLEH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Hermi Sari BN; Galang Asmara; Zunnuraeni .
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.424 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui berbagai tahapan sebagai konsep pembentukan Peraturan Daerah dan menganalisis mekanisme pengharmonisasian terhadap Raperda dilingkungan Pemerintah Daerah oleh Kemenkumham sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, hal ini juga sekaligus untuk mengetahui keefektifan pengharmonisasian Raperda yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam upaya mewujudkan Perda yang berkualitas dan keselarasannya dengan kewenangan fasilitasi Raperda oleh Pemda Provinsi atau Kemendagri. teori yang relevan dengan pembahasan di atas adalah teori kewenangan, keberlakukan norma hukum, dan pembentukan hukum serta pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dengan adanya perbedaan waktu pelaksanaan pengharmonisasian Raperda inisiatif Eksekutif (Kepala Daerah) oleh Kemenkumham tidak menjadikan kewenangan tersebut tumpang tindih atau mereduksi sebagian kewenangan Kemendagri/Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal pengharmonisasian Raperda melalui mekanisme fasilitasi. Akan tetapi, justru kewenangan Kemenkumham yang diatur dalam UU 15/2019 ini menjadikan proses pengharmonisasian Raperda pada tahap penyusunan tidak efektif dan efisien karena diantaranya membutuhkan waktu yang lama dan biaya.
Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Studi di Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah) Nurul Ayu Puspita Sari; Galang Asmara; Rusnan; Agung Setiawan
Jurnal Diskresi Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v3i1.5007

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi dan kendala apa saja yang dihadapi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kecamatan Janapria. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Empiris dan menggunakan metode Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (BPD) di 3 (tiga) Desa Kecamatan Janapria yaitu Desa Janapria, Desa Bakan, dan Desa Pendem dalam melaksanakan fungsi pengawasan mulai dari tahapan perencanaan anggaran, tahap pelaksanaan anggaran, dan pada tahap laporan pertanggungjawaban anggaran belum berjalan optimal dikarenakan masih ditemukan adanya koordinasi yang kurang antara BPD dengan Kepada Desa. Kondisi ini mengakibatkan kurangnya rasa saling percaya antara BPD dengan Pemerintah Desa khususnya Kepala Desa bahkan sampai pada tingkat kepercayaan masyarakat. Kendala yang dialami BPD dalam melaksanakan fungsinya di Kecamatan Janapria ialah kurangnya pemahaman tentang Tupoksi BPD dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang sudah ditentukan baik dari sisi BPD maupun Pemerintah Desa bahkan masyarakat.