A. Khumedi Ja`far
Dosen Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS PENDAPAT IMAM MADZHAB TENTANG JUAL BELI AIR SUSU IBU (ASI) Ja'far, Khumedi
ASAS Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v11i01.5048

Abstract

Abstrak: Jual beli Air Susu Ibu (ASI) dalam kajian para ulama fiqih mempunyai perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya. Malik dan Syafi’i membolehkanya, sedangkan Abu Hanifah melarangnya. Fuqaha yang membolehkannya beralasan bahwa Air Susu Ibu adalah Air Susu Ibu yang suci dan boleh diminum, karenanya dibolehkan menjualnya. Dan itu disamakan dengan air susu hewan pada umummya. Abu Hanifah berpendapat bahwa kebolehan menjual Air Susu Ibu disebabkan kebutuhan bayi terhadapnya, penjualan tersebut haram, lantaran keharaman daging manusia, karena pada hakikatnya menurut fuqaha Air Susu mengikuti dagingnya. Karena dalam mengqiyaskannya mereka mengatakan bahwa manusia adalah hewan yang tidak dimakan dagingnya, karenanya Air Susu ibu tidak boleh dijual.Kata Kunci: Jual Beli, Air Susu Ibu, Hukum Islam
PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM DAN CEDAW DALAM MENJAMIN HAK-HAK KEKELUARGAAN ISLAM Muslim, Muslim; Ja'far, A. Khumedi
ASAS Vol. 11 No. 2 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 02 Desember 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v11i2.5604

Abstract

CEDAW pada dasarnya i sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Al-Qur’an sendiri berbicara mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan. Dalam hal hubungan perkawinan, suami dan istri merupakan mitra setara, bukan hubungan atasan dan bawahan. Sehingga sudah sewajarnya CEDAW dijadikan tolok ukur dalam menilai sejauh mana Hukum Keluarga Islam di Indonesia dapat diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang sebenarnya namun kenyataanya di Indonesia CEDAW belum menjadi pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum keluarga Islam khususnya hukum perkawinan Islam, dengan alasan ini, tidak heran jika poin-poin yang terdapat dalam KHI, kerapkali diskriminatif. Padahal, Islam yang menjadi ruh dari terbentuknya Hukum Keluarga Islam di Indonesia sama sekali tidak bersifat diskriminatif, sehingga menarik untuk dibahas sekitar Perundang-undangan keluarga Islam dan CEDAW dalam menjamin hak-hak kekeluargaan Islam. Adapun hasil penelitian menggambarakan bahwa perundang-undangan keluarga Islam menjamin adanya hak-hak kekeluargaan Islam, seperti dalam masalah perkawinan, warisan, dan bahkan hak-hak bagi perempuan pasca perceraian. Demikian pula hak-hak kekeluargaan juga mendapat jaminan dalam CEDAW.
Analisis Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasi terhadap Moderasi Beragama Anfasa, Farid; Ja'far, A. Khumedi
Moderasi : Journal of Islamic Studies Vol. 5 No. 2 (2025): Desember
Publisher : Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN-NU) Kabupaten Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54471/moderasi.v5i2.98

Abstract

This study examines the Islamic concept of justice and its implications for strengthening religious moderation in increasingly plural and globalized societies. Justice, as a foundational principle in Islamic legal and ethical thought, encompasses theological, juridical, social, and moral dimensions that emphasize fairness, equality, human dignity, and the protection of rights without discrimination. Using a qualitative design grounded in a normative–theological approach and an extensive review of primary Islamic sources—including the Qur’an, hadith, and classical as well as contemporary juristic scholarship—this research analyzes the multidimensional structure of justice within Islamic law. The findings reveal six major conceptual domains: divine command justice, impartial justice beyond social status or group identity, judicial justice, socio-economic justice, interreligious justice, and justice within family and gender relations. These dimensions demonstrate a strong doctrinal alignment with the core principles of religious moderation (wasathiyyah), particularly balance, tolerance, equality, and openness. The study argues that embedding justice as the ethical foundation of religious moderation offers a substantive framework for countering extremism, reducing intolerance, and fostering inclusive coexistence. This research contributes to contemporary Islamic discourse by positioning justice as a strategic theological resource for promoting moderate, adaptive, and humanistic religious practices in the context of modern diversity.