Heru Saputra Lumban Gaol
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Prinsip Caveat Emptor dan Caveat Venditor Dalam Kasus Peredaran Jamu Kuat Mengandung Bahan Kimia Obat Fransisca Yanita Prawitasari; Heru Saputra Lumban Gaol; Veronica Jessica Prawidyasari
Kertha Patrika Vol 44 No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2022.v44.i01.p.07

Abstract

Maraknya perilaku konsumsi masyarakat Indonesia dalam mengkonsumsi jamu tradisional belum sepenuhnya dilindungi dengan aspek perlindungan hukum konsumen yang kuat. Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menentukan konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Salah satu kasus yang merugikan konsumen, yaitu kasus konsumsi jamu kuat “Gali-Gali” yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) jenis Sildenafil Sitrat. Padahal, Pasal 35 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris menentukan bahwa obat tradisional dilarang mengandung BKO. Sildenafil Sitrat juga memerlukan resep dokter karena jenis obat keras yang berbahaya jika dikonsumsi oleh penderita gangguan jantung, stroke, dan penderita tekanan darah dibawah 90/50 mmHg. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi prinsip kehati-hatian dalam hukum perlindungan konsumen yang disebut caveat emptor dan caveat venditor dalam praktik peredaran jamu tradisonal (Jamu “Gali-Gali”). Dalam menjawab problematika ini, dilakukan penelitian hukum normatifempiris (terapan) yang menggabungkan antara pendekatan empiris dan normatif. Pada akhirnya, diketahui bahwa kedua prinsip ini harus berjalan seimbang dalam rangka mewujudkan asas keseimbangan dalam hukum perlindungan konsumen dan dalam rangka meningkatkan kesadaran, kemampuan, serta kemandirian konsumen untuk melindungi diri dari ekses negatif pemakaian produk jamu mengandung BKO.
Analisis Kritis Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Penyandang Disabilitas dalam Mewujudkan Layanan Perbankan Inklusif Sylvia Janisriwati; Heru Saputra Lumban Gaol; Marchethy Riwani Diaz
INKLUSI Vol. 12 No. 1 (2025)
Publisher : PLD UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ijds.120202

Abstract

The Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) has made efforts to promote inclusive financial services for persons with disabilities through Regulation No. 6/POJK.07/2022 concerning Consumer and Community Protection in the Financial Services Sector, along with the OJK Operational Technical Guidelines (PTO) for providing services to persons with disabilities. However, in practice, several barriers remain, particularly for persons with visual disabilities when opening savings accounts at banks, due to difficulties related to the use of fingerprints in banking documentation. This study aims to critically examine the effectiveness of POJK No. 6/POJK.07/2022 and the PTO OJK in ensuring inclusive financial services for persons with disabilities in the banking sector. This research employs a normative-empirical legal method. Fieldwork was conducted in Surabaya through interviews with informants from Kedaibilitas and HWDI Surabaya. The findings reveal that the implementation of OJK regulations and guidelines in the banking sector has not been fully realized. Adopting an equality-based approach and human rights-based policy formulation is crucial in developing inclusive banking services. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengakomodasi hadirnya layanan jasa keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan beserta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) OJK untuk pelayanan keuangan kepada penyandang disabilitas. Namun demikian, di lapangan masih terdapat sejumlah hambatan bagi penyandang disabilitas, khususnya disabilitas netra dalam membuka rekening tabungan di bank, karena hambatan penggunaan sidik jari dalam dokumen perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis efektivitas POJK No.6/POJK.07/2022 dan PTO OJK untuk pelayanan keuangan kepada penyandang disabilitas di sektor perbankan. Penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Studi lapangan dilakukan di kota Surabaya dengan melakukan wawancara kepada informan di Kedaibilitas dan HWDI kota Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan penerapan aturan dan pedoman OJK di sektor perbankan masih belum diterapkan sepenuhnya. Pendekatan prinsip kesetaraan dan formulasi kebijakan berlandaskan HAM penting digunakan dalam menyusun kebijakan layanan perbankan yang inklusif.