Ni Ketut Susilawati
Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Udayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA PADA TAHAP PENGADAAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI A.A. Diah Parami Dewi; A.A. Gde Agung Yana; Ni Ketut Susilawati
Jurnal Ilmiah Teknik Sipil Jurnal Ilmiah Teknik Sipil, Vol. 23, No. 2, Juli 2019
Publisher : Department of Civil Engineering, Udayana University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.56 KB) | DOI: 10.24843/JITS.2019.v23.i02.p04

Abstract

Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara adalah dengan merubah sistem pengadaan konvensional menjadi sistem elektronik (e-procurement). Namun demikian dari hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa masih terdapat kasus kerugian negara pada pekerjaan jasa konstruksi akibat adanya penyimpangan pada proses pengadaan dengan sistem e-procurement. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor dan faktor dominan yang mempengaruhi terjadinya kerugian negara serta upaya yang dapat dilakukan BPK dalam mengatasi penyimpangan yang terjadi untuk meminimalisir terjadinya kerugian negara. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada 70 responden dan FGD yang melibatkan enam peserta. Analisis data menggunakan analisis faktor dan rangkuman hasil FGD. Hasil analisis faktor menunjukkan bahwa ada 23 faktor yang mempengaruhi terjadinya kerugian negara, yang dikelompokkan dalam empat kelompok faktor. Kelompok pertama adalah pemilihan penyedia; kelompok kedua adalah perencanaan pengadaan dan persiapan pemilihan penyedia; kelompok ketiga adalah penyusunan Spesifikasi Teknis, HPS dan dokumen pengadaan; dan kelompok keempat adalah penandatanganan kontrak. Diantara kelompok faktor tersebut, kelompok faktor pertama adalah faktor dominan yang mempengaruhi terjadinya kerugian negara pada tahap pengadaan dengan varians sebesar 59,952%. Untuk meminimalisir terjadinya kerugian negara, BPK diharapkan melaksanakan kewenangannya memeriksa pengadaan jasa konstruksi secara komprehensif. Selain itu BPK juga merekomendasikan melalui upaya kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum, LKPP, APIP, asosiasi konsultan perencana dan pengawas maupun asosiasi pengusaha jasa konstruksi.