This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Syarifuddin Kalo
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS HUKUM ACARA PIDANA DALAM UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Syarifah Tigris; Syarifuddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.902 KB)

Abstract

ABSTRAK   Masalah pencucian uang di Indonesia bukan lagi masalah baru dalam persoalan Hukum dan ekonomi, perkembangannya pun terus meningkat dari tahun ke tahun kualitas Tindak Pidana Pencucian uang yang dilakukan semakin rapi dan sistematis tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, namun juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 dan terahir dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Adapun rumusan permasalahannya yang akan di bahas di dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang menurut UU No. 8 Tahun 2010 dan bagaimana hukum acara Tindak Pidana Pencucian Uang dalam hal pembuktian yang diatur dalam UU tersebut. Metode Penelitian yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan Normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap azas-azas hukum, penelitian terhadap sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum  dan sejarah hukum, dimana pengumpulan data dilakukan Library Research (penelitian Kepustakaan) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan di bahas dalam skripsi ini. Pengaturan dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dapat di bagi dalam tiga bagian, yakni bagian pertama adalah Perbuatan Pidana Pencucian Uang dalam UU No. 8 Tahun 2010, bagian kedua adalah pertanggung jawaban tindak pidana pencucian uang dalam UU No 8 Tahun 2010. Pembuktian terbalik yang dijelaskan pada Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian uang, mengatur secara rinci mengenai pembuktian terbalik saat masih dalam proses penyidikan atau sudah masuk ke pengadilan. Rangkuman dari semua pembahasan tersebut bahwa diperlukan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
EKSISTENSI KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No.2762/Pid.B/2009/PN.Mdn, No.152/Pid.B/2011/PN.Kbj, dan No.10/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda) Seviola Islaini; Syarifuddin Kalo; Rafiqoh lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (134.793 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Seviola Islaini* H. Syafrudin Kalo* * Rafiqoh Lubis* * *   Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tindak Pidana Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga diperlukan upaya ekstra untuk menanganinya. Salah satunya melalui pembuktian, karena pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan pembuktian inilah ditentukan nasib pelaku tindak pidana. Permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai kedudukan dan kekuatan keterangan ahli dalam pembuktian perkara pidana serta eksistensi keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Kedudukan keterangan ahli dalam pembuktian perkara pidana merupakan salah satu dari lima alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli dapat diminta pada tahap penyidikan maupun keterangan secara lisan dan langsung di muka sidang pengadilan. Pada pembuktian perkara pidana, keterangan ahli mempunyai kekuatan pembuktian bebas dan nilai pembuktiannya tergantung kepada penilaian hakim. Keberadaan keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tidak bisa diabaikan begitu saja. Keterangan ahli dibutuhkan karena jaksa penuntut umum, penasihat hukum maupun hakim memiliki pengetahuan yang terbatas. Ada kalanya pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan bidang ilmu lain yang tidak dikuasai oleh penegak hukum. Sesuai hasil analisis putusan Pengadilan Negeri No.2762/Pid.B/2009/PN.Mdn, No.152/Pid.B/2011/PN.Kbj, dan No.10/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda didapat beberapa jenis keahlian yang diperlukan sebagai keterangan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi, antara lain keahlian di bidang auditing terkait dengan salah satu unsur tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan yaitu kerugian negara, keahlian di bidang pemeriksaan fisik pekerjaan bangunan terkait perkara tindak pidana korupsi menyangkut proyek yang diadakan pemerintah yang berhubungan dengan proyek-proyek pembangunan, serta keahlian di bidang hukum untuk memberikan masukan dan menjadi pegangan bagi hakim dalam memutus perkara.   * Mahasiswi Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * Pembimbing I, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * * Pembimbing II, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara