F.C. Susila Adiyanta
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

PENGENAAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI HASIL KARYA DAN IMBALAN YANG DITERIMA OLEH PROFESI PENULIS Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum.; F.C. Susila Adiyanta; Nabitatus Sa’adah
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.673 KB)

Abstract

Pemungutan  pajak adalah kewajiban kenegaraan bagi semua warga dan penduduk suatu negara, yang sering dianggap sebagai kewajiban yang tidak adil bagi sebagian masyarakat, diantaranya oleh Tere Liye yang mengajukan keberatan tentang pajak dengan membandingkan penghasilannya dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Rumusan masalah penulisan hukum ini tentang pengaturan kewajiban wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis dan praksis pengenaan pajak terhadap profesi penulis di Indonesia. Praksis pengenaan pajak profesi penulis dimulai dari dipenuhinya syarat-syarat subjektif terdapat pada Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, sedangkan syarat objektifnya terdapat pada Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008. Akibat hukum terpenuhinya kedua syarat tersebut maka dalam diri penulis melekat hak dan kewajiban di bidang perpajakan.  Ditambah pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai tata cara dalam UU No. 36 Tahun 2008 yang pemungutan pajak penghasilannya menggunakan with holding system yang diterima penulis baik dari royalti dan honorarium dilakukan pihak pemotong pajak, sedangkan untuk menghitung total pajak selama tahun pajak menggunakan self ssessment system. Rekomendasi terkait dengan hasil dan kesimpulan penelitian pada penulisan ilmiah ini adalah : 1) Direktorat Jenderal Pajak perlu mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku dunia penerbitan dan penulisan;  2) kesadaran pentingnya membayar pajak bagi wajib pajak dan pihak pemotong; 3) Pemerintah  perlu  mempertimbangkan keringanan pemungutan pajak bagi penulis untuk mendorong budaya literasi.