Ria Tri Vinata
Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGUATAN KERJA SAMA INTERNASIONAL DALAM MENGURANGI DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP SEKTOR PERIKANAN DI INDONESIA Masitha Tismananda Kumala; Ria Tri Vinata; Peni Jati Setyowati; Titik Suharti
Masalah-Masalah Hukum Vol 50, No 2 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.50.2.2021.119-130

Abstract

Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat global namun juga perekonomian global tidak terkecuali Indonesia. Perekonomian dari berbagai sektor terutama perikanan juga turut terdampak. Permasalahan yang akan dikaji dalam tulisan ini yaitu pertama apakah dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor perikanan di Indonesia? Kedua, kerjasama internasional seperti apakah yang dapat dilakukan oleh Indonesia dalam peningkatan perekonomian melalui sektor perikanan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Simpulan yang di dapat adalah pandemi Covid-19 menjadikan sepinya perairan Indonesia dari kegiatan tangkap ikan oleh Kapal Ikan Indonesia yang kemudian memicu Kapal Ikan Asing untuk kembali melakukan illegal fishing. Indonesia juga perlu menjalin kerjasama internasional untuk meningkatkan perekonomian melalui sektor perikanan di masa pandemi.
Penegakan Hukum Kejahatan Cyberbullying yang Dilakukan Oleh Lebih dari Satu Orang Galuh Irvandika Widayat; Ria Tri Vinata; Nova Romadzoni Fadzillah
Recht Studiosum Law Review Vol. 4 No. 1 (2025): Volume 4 Nomor 1 (Mei - 2025)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v4i1.20494

Abstract

Perkembangan teknologi akan selalu diiringi dengan perkembangan kejahatan ataupun tindak pidana. Cyberbullying merupakan salah satu kejahatan yang muncul karena adanya perkembangan teknologi berupa media sosial. Dengan adanya media sosial maka masyarakat bisa bebas meluapkan ataupun menunjukkan ekspresinya. Namun sangat disayangkan adanya kebebasan bereksprsi tersebut sering kali disalahgunakan dengan melakukan Cyberbullying. Hukum yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial mersepon fenomena tersebut dengan keluarnya Undnag-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Namun hadirnya peraturan tersebut dirasa masih mempunyai kekurangan, hal ini dikarenakan seringkali pelaku kejahatan Cyberbullying dilakukan lebiha dari satu orang. Pelaku Cyberbullying yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara umum dibagi menjadi dua, yaitu dilakukan secara perseorangan; dan dilakukan secara kelompok (buzzer). Penggolngan tersebut tentunya mempunyai dampak hukum yang berbeda-beda. Adanya permasalahn menegnai Cyberbullying yang dilakukan oleh lebih dari satu orang nyatanya mempunyai kendala tersendiri dalam hal penegakan hukumnya.