Djarot Dimas Achmad Andaru
Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

JOINT DEVELOPMENT AGREEMENT SEBAGAI SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF LAUT NATUNA Djarot Dimas Achmad Andaru
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 4 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.49.4.2020.345-358

Abstract

Permasalahan sengketa pada perairan zona ekonomi eksklusif Laut Natuna antara Indonesia dan China merupakan bagian dari sengketa klaim wilayah Laut Natuna. China mengklaim Laut Natuna Utara atas dasar kebijakan nine-dash line. Perairan Natuna diprediksi menyimpan sumber daya alam hidrokarbon dengan kapasitas 11 billion barrel. Solusi hukum yang dapat menjadi solusi di wilayah tersebut adalah melalui pembuatan kerjasama pengembangan (joint development agreement) atau JDA. Agar terlaksana secara efektif Indonesia perlu memperhatikan beberapa aspek seperti political will, stigma domestik dan pemahaman negara terkait perancangan JDA. Dengan metode yuridis-normatif, komparatif terhadap peraturan internasional maupun kebijakan internasional beserta perundang-undangan. Artikel ini akan memberikan rekomendasi kepada Indonesia bahwa pemanfaatan sumber daya Laut Natuna dapat dilaksanakan melalui JDA dengan China walaupun berada dalam status sengketa dengan memperhatikan tetap mempertahankan status quo.