Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) IN LAW IN INDONESIA Wahyu Hariadi; Teguh Anindito
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28627

Abstract

Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan alternatif yang paling efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa atau konflik kepentingan dan pemenuhan kebutuhan. Para pihak yang bersengketa duduk secara bersama-sama, merumuskan jalan keluar untuk mengakhiri perbedaan kepentingan dan pemenuhan kebutuhan individual menjadi kepentingan dan kebutuhan bersama. Jalan keluar yang dirumuskan berisi penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Selain itu, cara penyelesaiannya dirumuskan pula secara bersama oleh para pihak, baik dengan maupun tanpa bantuan pihak ketiga. Pada tanggal 12 Agustus 1999 disahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam undang-undang ini diatur mengenai arbitrase, dan juga mengenai ADR. Secara yuridis formal, pelembagaan arbitrase dan ADR ini dimungkinkan dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Semula pelembagaan ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yaitu sebagai berikut: “Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.” Di samping itu, ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970 menyatakan bahwa: “Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan u ntuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.
Penyuluhan Hukum Tentang Perjanjian Terapeutik yang termuat dalam Informed Consent di hubungkan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Elly Kristiani Purwendah; Teguh Anindito; Ferryani Krisnawati
WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2026): WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63859/wikuacitya.v5i1.490

Abstract

Perjanjian terapeutik adalah perjanjian antara dokter dan pasien dalam rangka pemberian jasa pelayanan medik dimana dalam perjanjian tersebut tertuang dalam suatu surat persetujuan tindakan medik atau yang lebih dikenal dengan informed consent , sebagai bentuk perjanjian baku antar dokter dan pasien dimana pasien dapat menerima atau menolak tindakan medik yang akan dilakukan dokter dengan cara memilih untuk menandatangani surat persetujuan medik atau surat penolakan tindakan medik dimana segala konsekuensi atas tindakan medik tersebut istilah harus ditanggung oleh pasien karena sebelum pasien menandatangani surat tersebut dokter terlebih dahulu menjelaskan dan memberikan informasi tentang akibat dan dari tindakan medik yang akan dilakukan dengan pemberian jasa tindakan medik pasien disini dapat dikatakan sebagai konsumen khususnya konsumen dalam memberikan jasa tindakan medik maka pasien sebagai konsumen dalam memberikan jasa tindakan medik maka pasien sebagai konsumen harus tahu betul tentang hak dan kewajibannya begitu juga dokter disini juga dapat dikatakan sebagai pelaku usaha dalam memberikan jasa tindakan medik dokterpun mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati dan dilaksanakan, dimana kedudukan antara dokter dan pasien haruslah seimbang karena masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati satu sama lain. Apalagi hubungan hukum antara dokter dan pasien tersebut telah diwujudkan dalam suatu surat persetujuan tindakan medik dengan konsekuensi apabila pasien dalam hal ini sebagai konsumen penerima jasa medik dapat melakukan tindakan hukum berupa akuntansi ganti rugi atau tuntutan hukum yang lain apabila memang benar-benar terbukti bahwa dokter sebagai pemberi pelayanan medik telah melakukan bahkan kesalahan terhadap tindakan medik yang dilakukannya sehingga dokter dalam menjalankan profesinya akan lebih berhati-hati dan waspada serta pasien dalam hal ini sebagai konsumen akan lebih mendapatkan jaminan perlindungan hukum khususnya dalam pemberian jasa pelayanan medik.