Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

TINJAUAN TERHADAP TEORI POSITIVISME HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Faissal Malik
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i1.31488

Abstract

This study aims to (1) identify and analyze how positivism theory represents the value of justice and legal certainty, and (2) know and analyze how legal theory prevails in Indonesia. This type of research is normative legal research. The data obtained from this research is secondary data obtained through library research, then the data obtained is analyzed juridically qualitatively through a statutory and conceptual approach. The results of this study indicate that (1) In legal positivism, the entire statutory regulation is essentially something that contains the law completely so that the next task of the judge is to apply the provisions of the law mechanically in solving problems in society, in accordance with (2) The conception of the theory of development law is adequate law and does not view law as a set of rules and principles governing human life, but also includes institutional institutions and processes needed to realize the law. become reality. Meanwhile, the Pancasila Legal Theory is a legal theory which is based on the values of Pancasila as the ontological, epistemological and axiological basis based on the principles of Pancasila law.
IMPLEMENTATION OF REGULATION OF CRIMINAL NARCOTICS IN INDONESIA Faissal Malik
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i3.38521

Abstract

Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika ini merupakan pengganti dari Undang-Undang tentang Obat Bius warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Verdoovende Middelen Ordonnantie 1927 (Stbl.1927 No. 278 jo No. 536) tanggal 12 Mei 1927. Ordonansi ini terdiri dari 29 pasal yang pada dasarnya telah cukup banyak mengatur masalah penggunaan dan peredaran narkotika. Ordonansi ini mengatur mengenai bagaimana ekspor dan impor narkotika dapat dilakukan. Selain itu ordonansi ini juga telah memberikan larangan-larangan terhadap penggunaan beberapa jenis narkotika. Dalam hal terjadi pelanggaran, ordonansi ini juga telah dilengkapi dengan aturan pidana. Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika, maka dalam undang-undang ini diatur juga mengenai prekursor narkotika, karena prekursor narkotika merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika. Selain itu diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika. Dalam rangka menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun precursor narkotika, dalam undang-undang ini juga mengatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Adapun pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika.