Anak yang berkonflik dengan hukum akan mengalami berbagai permasalahan ketika berada di LPKA, sehingga kemampuan yang harus dimiliki dalam situasi seperti ini ialah resiliensi. Maka dari itu diperlukan bimbingan konseling terhadap anak yang berkonflik dengan hukum agar bisa membantu mengurangi stres pada anak tersebut. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh bimbingan konseling terhadap tingkat resiliensi anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Kelas I Palembang. Metode penelitiannya menggunakan penelitian kuantitatif dengan metode regresi linier sederhana dan sampel penelitian yaitu 45 anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Kelas I Palembang. Teknik pengambilan sampel menggunakan Non Probability Sampling secara Sampling Jenuh Karena populasi relatif kecil yaitu sebanyak 45 populasi jadi seluruh Populasi dijadikan sampel dengan alat pengumpulan data kuesioner. Hasil korelasi pearson didapatkan nilai signifikansi (?) lebih besar dari 0,05 yang menandakan adanya hubungan positif signifikan antara Bimbingan Konseling dan Resiliensi, karena semakin semakin tinggi bimbingan konseling, maka semakin tinggi resiliensi anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Kelas I Palembang. Hasil uji ANOVAb menyatakan nilai signifikansi p sebesar 0,000 (<0,05) sehingga kedua variabel dalam penelitian berhubungan signifikan. Nilai R sebesar 0,843 dan R Square sebesar 0,710 menunjukkan variabel bimbingan konseling memberikan kontribusi dalam memengaruhi variabel resiliensi. Kesimpulan penelitian yaitu semakin tinggi bimbingan konseling yang dimiliki anak yang berkonflik dengan hukum, maka semakin tinggi pula resiliensi anak yng berkonflik dengan hukum tersebut.