Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Memutus Kuasa Postkolonial di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Sejarah Kritis Kirom, Syahrul
KAMBOTI: Jurnal Sosial dan Humaniora Vol. 1 No. 1 (2020): KAMBOTI: Jurnal Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51135/kambotivol1issue1page13-20

Abstract

Sejarah bangsa Indonesia tidak bisa dilepaskan dari masa lalu yang penuh perjuangan. Perlawanan  dengan kolonialisme selama 350 tahun itu waktu yang sangat lama sekali. Dampak peperangan dengan Belanda menyimpan banyak warisan kolonial dari kerja rodi, romusa dan pajak serta budaya korupsi pun muncul, pajak merupakan warisan pikiran kerja budaya belanda. Tulisan paper ini menggunakan pendekatan filsafat sejarah kritis. Metode yang digunakan adalah deskriptis- analitis. Penjajahan fisik dan peperangan pada saat merebut kemerdekaan sudah tidak tepat lagi dilakukaan pada saat ini. Pada era sekarang ini kolonialisme ini bentuknya macam-macam ada melalui kebijakan kebijakan dan bahkan jual beli aset-aset negara dan politik ekonomi luar negeri yang berdampak pada kemiskinan dan pengangguran serta penderitaan rakyat Indonesia. Dengan demikian, postkolonial yang terjadi pasca reformasi dan di era millenial ini perlu mendapatka perhatian khusus, upaya memutus mata rantai postkolonial, para pemangku kebijakan dan para birokrat bangsa Indonesia ini juga perlu belajar dari sejarah (history) masa lalu untuk mengatasi persoalan kebangsaan pada masa kini dan untuk menatap masa depan yang lebih baik. Perlu ada upaya membangun kesadaran yang sangat tinggi pada pemangku kebijakan, membangun semangat nasionalisme mencinta ibu pertiwi, mencintai aset aset negara untuk dikembalikan pada kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
MEMPRAKSISKAN PANCASILA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Kirom, Syahrul
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 5, No 1 (2015): JANUARI 2015
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/civis.v5i1.627

Abstract

Pancasila sebagai sebuah falsafah hidup dan petunjuk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah semetisnya dijadikan acuan dalam berperilaku, bertindak dan membuat kebijakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Merebaknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mafia hukum menjadi sumber masalah bidang penegakan hukum, yang tidak pernah mengimplemnetasikan nilai-nilai pancasila.Tujuan dari adanya implementasi pancasila dalam penegakan hukum sebagai upaya membentuk dan memabangun kesadaran moral pada penegak hukum dalam penerapan nilai-nilai pancasila yang luhur yang mencerminkan proses keadilan bagi selurut rakyat Indonesia dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini filsafat pancasila sebagai sebuah landasan teori, pancasila memiliki ilmu pengetahuan yang mampu menjelaskan dengan sila-sila itu sesungguhnya harus diimplementasikan, filsafat pancasila sebagai sebuah keilmuan memiliki pengetahuan yang terdiri dari aspek epistemologi, ontologi dan aksiologi. Ketiga hal tersebut digunakan untuk mengkaji hukum di Indonesia, dengan cara membangun pancasila sebagai sumber nilai-nilai yang terdiri dari lima sila untuk mengarahhkan pada penegakan hukum di Indonesia. Metode dalam penulisan adalah dengan metode deskritptif-analitis serta mengggunakan metode hermeneutik, kemudian dilakukan pencarian data-data yang paling relevan dan utama terkait dengan kajian implementasi pancasila dalam penegakan hukum serta selanjutnya dilakukan analisis yang lebih tajam sehingga menghasilkan gagasan atau ide yang kreatif. Pancasila harus diajarkan dalam sistem kelembagaan dan kejaksaan tinggi oleh pejabat hukum dan aparat penegak hukum, agar mereka tersadarkan bahwa pancasila sebagai sumber hukum telah mengajarkan cara yang baik dan adil dalam menegakkan keadilan hukum di Indonesia. Nilai-nilai pancasila harus menjadi rujukan atas setiap mengambil kebijakan dalam bidang hukum. Pancasila sebagai way of life merupakan bentuk kesadaran secara personal dan kolektif terhadap aparat penegak hukum dalam menyelesaikan setiap masalah hukum dengan berdasarkan atas pancasila.Key Word: Pancasila, Manusia, Penegakan Hukum, Kesadaran Moral.