Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

PERUBAHAN TATA NILAI SOSIAL DALAM PERSPEKTIF KEWIRAUSAHAAN DAN USAHA KECIL Anto Kustanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 2 (2017): Qistie Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v10i2.2069

Abstract

-
DISHARMONI AKIBAT DUALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA (SUATU KAJIAN DALAM PERSPEKTIF BIDANG EKONOMI) Anto Kustanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i1.1041

Abstract

-
URGENSI DAN SUBSTANSI PEMBERDAYAAN HUKUM DI INDONESIA Anto Kustanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 2 (2012): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v6i2.855

Abstract

Ketika Indonesia terbuai oleh dramatisasi reshuffle kepemimpinan pada masa sebuah orde, maka seakan dunia dilanda protes global rakyat yang menamakan diri para “indignos” (orang-orang yang geram hatinya), karena menantikan apa dan bagaimana pola kepemimpinan selanjutnya. Rasa tersebut muncul mengingat selama berdirinya tonggak sejarah transisi demokrasi dari Orde Lama ke Orde Baru kemudian menuju pada Orde Reformasi sekarang ini, rakyat selalu menanti sebuah tatanan dalam berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada hukum. Jika itu terlaksana, maka muara keadilan akan tampak di depan mata. Itu semua tak terpisah dari bagaimana memahami sebuah pranata hukum.Kata kunci: orde, Indonesia, sejarah, hukum
URGENSI DAN SUBSTANSI PEMBERDAYAAN HUKUM DI INDONESIA Anto Kustanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 2 (2012): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v6i2.929

Abstract

Ketika Indonesia terbuai oleh dramatisasi reshuffle kepemimpinan pada masa sebuah orde, maka seakan dunia dilanda protes global rakyat yang menamakan diri para “indignos” (orang-orang yang geram hatinya), karena menantikan apa dan bagaimana pola kepemimpinan selanjutnya. Rasa tersebut muncul mengingat selama berdirinya tonggak sejarah transisi demokrasi dari Orde Lama ke Orde Baru kemudian menuju pada Orde Reformasi sekarang ini, rakyat selalu menanti sebuah tatanan dalam berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada hukum. Jika itu terlaksana, maka muara keadilan akan tampak di depan mata. Itu semua tak terpisah dari bagaimana memahami sebuah pranata hukum. Namun, terkadang untuk mewujudkan sebuah kepastian hukum di dalam aneka keberagaman kepentingan sangatlah dibutuhkan suara jernih yang muncul dari ruang hampa politik praktis, dari idealisme kaum terpelajar yang belum terkontaminasi politik. Untuk itu, suara kaum idealis tersebut haruslah solid mewakili suara rakyat, bukan suara partai dan juga bukan suara agama. Tidak mudah memang, menyuarakan sebuah idealisme demi tegaknya kepastian hukum di tengah-tengah kekuatan-kekuatan primordial yang bertentangan dengan rasionalitas dan modernitas, dimana tanggung jawab publik dikalahkan oleh kesetiaan dan pertemanan berasas pada primordialisme. Bagi sebagian orang hukum merupakan sesuatu yang kompleks dan teknis, sehingga sering dijumpai orang memainkan hukum dengan sikap yang tidak sabar dan sinis. Akan tetapi, hukum adalah merupakan salah satu perhatian manusia terhadap sebuah kedaulatannya, apalagi menyangkut hak setiap warga negara, sebab melalui hukum manusia dapat mengharapkan serta mengandalkan adanya perlindungan terhadap tirani di satu pihak dan terhadap anarki di lain pihak. Oleh karenanya hukum adalah merupakan salah satu instrument utama masyarakat guna melestarikan kebebasan maupun ketertiban dari gangguan yang arbiter baik oleh perorangan, golongan masyarakat atau oleh pemerintah itu sendiri.
SOSIALISASI HUKUM MENGENAI TANTANGAN UMKM DALAM PENERAPAN DIGITAL MARKETING DENGAN IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NO 90 TAHUN 2020 DI KELURAHAN PONGANGAN Anto Kustanto; M Shidqon Prabowo
ABDIMAS UNWAHAS Vol 7, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/abd.v7i1.6562

Abstract

Usaha mikro kecil dan menengah adalah unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha disemua sektor ekonomi. Pengabdian masyarakat ini mengangkat materi hukum mengenai tantangan usaha mikro kecil dan menengah dalam penerapan di era digital serta implementasi peraturan walikota semarang No 90 Tahun 2020 di Kelurahan Pongangan. Pengabdian ini dalam bentuk sosialisasi langsung kepada masyarakat Kelurahan Pongangan yang menjadi pelaku usaha mikro. Metode pengabdian ini dengan metoode kualitatif, dengan pendekatan yurid empiris. Hasil pengabdian ini memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang payung hukum yang berlaku di Semarang agar terciptanya kenyamanan dalam berusaha dan memiliki kepastian hukum dalam berusaha.Kata kunci : Sosialisasi, pelaku usaha, peraturan walikota semarang
Aspek Hukum Kontrak Elektronik (Tantangan Dan Prospek Dalam Era Digital) takwim azami; Anto Kustanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 17 No 2 (2024): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan teknologi informasi telah membawa transformasi besar dalam berbagai sektor, termasuk dunia bisnis. Salah satu perubahan signifikan adalah munculnya kontrak elektronik (e-contract) sebagai instrumen utama dalam transaksi digital. Karakteristik utama kontrak elektronik meliputi kecepatan, efisiensi, dan fleksibilitas dalam berbagai bentuk transaksi, baik domestik maupun lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kerangka hukum yang mengatur kontrak elektronik, mengupas tantangan utama yang dihadapi dalam pelaksanaannya, dan menganalisis prospek pengembangannya di Indonesia.Tantangan utama dalam implementasi kontrak elektronik meliputi tiga aspek kritis: pertama, perlindungan keamanan data pribadi yang sering kali menjadi isu sensitif dalam transaksi digital; kedua, jurisdiksi hukum dalam konteks transaksi lintas negara yang memerlukan kerangka hukum harmonis antara negara-negara; dan ketiga, validitas bukti elektronik yang masih menghadapi kendala dalam proses pembuktian di pengadilan. Meskipun demikian, kontrak elektronik memiliki prospek yang menjanjikan, terutama dengan perkembangan teknologi seperti blockchain dan smart contract yang mampu meningkatkan transparansi dan otomatisasi dalam proses kontraktual.Hasil penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi hukum internasional untuk mengatasi persoalan jurisdiksi lintas negara, penguatan regulasi terkait keamanan data, dan peningkatan kapasitas teknologi hukum yang mencakup edukasi bagi aparat penegak hukum dan pelaku bisnis. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan sistem hukum digital yang inklusif dan kolaboratif untuk memastikan keberlanjutan kontrak elektronik dalam mendukung ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Dengan langkah strategis yang terencana, kontrak elektronik dapat menjadi fondasi utama dalam memperkuat daya saing global Indonesia di era digital.
Buruh dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia Anto Kustanto
Indonesian State Law Review Vol. 2 No. 1 (2019): Indonesian State Law Review, October 2019
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/islrev.v2i1.22979

Abstract

Buruh, harus kita mulai dengan menggambarkan variasi dalam hubungan buruh majikan dan manajemen. Pertanyaan yang mengemuka adalah dalam struktur-struktur lain apakah terdapat hubungan ketiga aspek itu secara ekonomis. Selama belahan pertama abad 19 muncul serikat buruh yang lebih khusus yaitu serikat buruh yang mulai tertarik pada upah serta pada kondisi kerja di mana menganggap diri mereka sebagai lawan dari kelas majikan (employing class). Hubungan buruh- majikan dan manajemen mensinergi dengan struktur politik masyarakat yang lebih besar dalam berbagai cara. Memasuki tahun 2019, Indonesia menghadapi tantangan yang tidak mudah di berbagai sektor pembangunan. Di bidang ketenagakerjaan misalnya, persoalan yang ada adalah bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran. Sebagaimana dikutip dari catatan Migrant Care, setidaknya 278 buruh migran Indonesia terancam hukuman mati dan 59 diantaranya sudah vonis tetap selain yang 219 dalam proses hukum. Pemerintah Indonesia telah berniat untuk memberikan payung hukum terhadap Pekerja Migran, maka melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 39 tahun 2004, dimana UU Pekerja Migran Indonesia merupakan regulasi pertama terkait migrasi yang memberi ruang bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi. Pada pasal 32 ayat 2 menyebutkan dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana termaksud dalam ayat 1, dimana pemerintah pusat memperhatikan saran dan pertimbangan perwakilan Republik Indonesia, kementrian serta lembaga, perusahaan penempatan pekerja migran. Jika melihat beberapa butir pasal di dalam UU PPMI tersebut, sesungguhnya UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengalami banyak kemajuan dalam beberapa aspek. Namun, masih terdapat beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian kita, yakni dalam tataran implementasi hingga aturan pelaksanaannya kedepan. Walaupun pemerintah telah berusaha melakukan perlindungan terhadap para pekerja migranmelalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, namun tanpa gejala akan dirumuskannya aturan-aturan turunannya maka menyulitkan UU PPMI untuk diimplementasikan.
SMART CONTRACTS DAN TANTANGAN REGULASI, MENAVIGASI KERANGKA HUKUM DI TENGAH REVOLUSI DIGITAL Azami, Takwim; anto kustanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 18 No 1 (2025): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v18i1.12930

Abstract

Smart Contracts merupakan inovasi teknologi berbasis blockchain yang memungkinkan pelaksanaan perjanjian secara otomatis, tanpa memerlukan perantara. Kehadiran Smart Contracts diyakini mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam berbagai transaksi digital. Namun, penerapannya memunculkan tantangan serius di bidang hukum, khususnya dalam sistem hukum Indonesia yang belum secara eksplisit mengatur bentuk kontrak digital yang tereksekusi otomatis. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik Smart Contracts, mengidentifikasi permasalahan regulatif yang timbul, serta merumuskan pendekatan hukum yang dapat diadopsi guna menjawab tantangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta praktik regulasi di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Smart Contracts memerlukan kerangka hukum baru yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, di antaranya melalui perumusan regulasi khusus, penerapan regulatory sandbox, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Reformasi regulatif yang inklusif dan kolaboratif menjadi kunci agar Indonesia tidak tertinggal dalam era transformasi digital.. Kesimpulannya, pengembangan kerangka hukum yang responsif terhadap dinamika teknologi digital sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan dan keandalan Smart Contracts sebagai instrumen hukum di masa depan. Kata Kunci: Smart Contracts, Blockchain, Regulasi Digital, Hukum Perdata, Kontrak Elektronik, Teknologi Hukum, Transformasi Digital, Indonesia.