Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Qistie: Jurnal Ilmu Hukum

KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA DARI MASA LALU Suparmin Suparmin
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 2 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i2.1063

Abstract

Bertitik tolak dari perkembangan hukum baik ditinjau dari kepentingan nasional atau kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak azasi manusia berat  masa lampau (karena sulit pembuktiannya), untuk itu maka diperlukan langkah-langkah untuk penyelesaiannya secara musyawarah. Temuan fakta di lapangan; dengan kearifan lokal , hukum adat, hukum agama  dalam pembangunan hukum Nasional. Dan instrumen hukum Internasional, maka hukum tentang penyelesaian pelanggaran Hak Azasi Manusia Berat di masa lalu dan untuk mencari jalan keluarnya dapat dilakukan dengan musyawarah untuk mewujudkan perdamaian, dengan cara Negara  meminta maaf dan memberikan kompensasi  kepada para korban dan / atau keluarga korban dengan membuat kesepakatan tertulis, tanpa harus melalui sidang pengadilan.   Kata kunci : Musyawarah, Pelanggaran Ham Berat, perdamaian.
STRATEGI POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DENGAN PROFESIONAL, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL Suparmin .
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 2 (2015): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v8i2.1414

Abstract

AbstrakMemperbaiki kualitas penegakan hukum yang dikerjakan oleh Polri sebagai penjaga pintu gerbang peradilan; ditawarkan di sini, antara lain: Perlu ditumbuhkan semangat profesionalisme, akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan peradilan kepada aparat kepolisian sampai kepada level yang paling bawah, karena tindakan-tindakan diskresi dan berbagai pilihan-pilihan hukum, paling banyak dilakukan oleh aparat kepolisian di lapis yang paling bawah.Penegakan Keadilan Masyarakat (Restorative Justice) yang yang menekankan aspek keadilan sebagai motivasi memecahkan masalah kejahatan, diagendakan untuk dikembangkan di lingkungan Polri perlu dimaksimalkan pemanfaatannya, karena model peradilan yang demikian cocok dan sejalan dengan semangat harmonisasi yang dianut oleh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila.Kata kunci : profesionalisme, akuntabilitas, restorative justice, sasaran perioritas.
KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA DARI MASA LALU Suparmin Suparmin
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i1.1222

Abstract

Bertitik tolak dari perkembangan hukum baik ditinjau dari kepentingan nasional atau kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak azasi manusia berat  masa lampau (karena sulit pembuktiannya), untuk itu maka diperlukan langkah-langkah untuk penyelesaiannya secara musyawarah. Temuan fakta di lapangan; dengan kearifan lokal , hukum adat, hukum agama  dalam pembangunan hukum Nasional. Dan instrumen hukum Internasional, maka hukum tentang penyelesaian pelanggaran Hak Azasi Manusia Berat di masa lalu dan untuk mencari jalan keluarnya dapat dilakukan dengan musyawarah untuk mewujudkan perdamaian, dengan cara Negara  meminta maaf dan memberikan kompensasi  kepada para korban dan / atau keluarga korban dengan membuat kesepakatan tertulis, tanpa harus melalui sidang pengadilan.   Kata kunci : Musyawarah, Pelanggaran Ham Berat, perdamaian.