Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERANAN ALAT BUKTI DALAM MENANGANI KEJAHATAN TERHADAP TUBUH DAN NYAWA MANUSIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Riky Pribadi
PUBLICITAS Vol 11, No 1 (2017): PUBLICITAS
Publisher : PUBLICITAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada Tanggal 14 April 2015 di temukan mayat pria tanpa identitasditemukan ditengah sawah pria itu tewas dengan leher tergorok. Selain itu, dibagian matanya terdapat luka tusukan benda tajam. Saat ditemukan, korbanmengenakan celana jeans warna biru dan kaus oblong warna hijau. Usianyadiperkirakan 25 tahun. Korban diduga meninggal 20 jam lalu sebelum ditemukanwarga Blok Kalujuran Desa Cieurih Kecamatan Maja Kabupaten MajalengkaJawa Barat dan tanggal 9 November 2015 sekitar pukul 06.00 WIB di lahankosong berumput samping Komplek Jatiwangi Square Desa SutawangiKecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Ada laporan temuan mayat dalamkondisi terlentang dan leher tergorok.Namun dengan demikian, mayat korbansudah teridentifikasi dari bagian tubuh dan ciri-ciri lain dari korban, sebelumadanya pengakuan dari pelaku yang berhasil ditangkap polisi beberapa harikemudian. Kejahatan pembunuhan yang telah dilakukan oleh para pelakuakhirnya terbongkar oleh penyidik dari tim Jatantras Polres Majalengka. Motifpembunuhan yang dilakukan oleh Jaenal Abidin, Ahmad Juhdi dan Ade Ruhyatkarena menginginkan sepeda motor korban. Sehingga pelaku membunuh korbandan mencuri sepeda motor korban. Berdasarkan uraian tersebut apa peranan alatbukti dalam menangani kejahatan tindak pidana terhadap tubuh dan nyawamanusia dan mengapa hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seorangterdakwa harus memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sahMetode penelitian yang penulis digunakan dalam penelitian ini ialahkajian pendekatan yuridis normatif yang di antaranya adalah inventarisasiHukum Positif, menemukan Asas Hukum, menemukan Hukum in concreto, FilsafatHukum, Perbandingan Hukum dan Sejarah Hukum. Data penelitian padadasarnya berasal dari studi kepustakaan maupun dari hasil observasi, tanpamenggunakan statistik yang diperoleh berdasarkan pada peraturan perundangundangan dan pasal-pasal yang berhubungan dengan tinjauan yuridis perananalat bukti dalam menangani kejahatan terhadap tubuh dan nyawa manusia.Hasil penelitian mewawancarai bapak Nendi Rusnendi, S.H. sebagai HakimPengadilan Negeri Majalengka, mewawancarai bapak Indra Aditya,S.H. danbapak Agus Yuliana Indra Santoso,S.H. sebagai Jaksa Penuntut UmumPengadilan Negeri Majalengka, mewawancarai mewawancarai Bapak Dr.Mohmmad Rahmat,S.H.,M.H. sebagai ahli hukum. Diperlukannya salah satu alatbukti yaitu seorang dokter untuk membuat keterangan tertulis (visum et repertum)dan memberikan keterangan di persidangan sebagai ahli. Seperti yang tertuangdi dalam Pasal 183 dan Pasal 184 (1) KUHAP. Karena Hakim tidak boleh menjatuhkan Pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya ada dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatutindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.Kata Kunci : Peranan Alat Bukti, Kejahatan Terhadap Tubuh dan NyawaManusia
VERIFIKASI PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI KABUPATEN SUMEDANG Riky Pribadi; Sari Oktaviyani
Journal Presumption of Law Vol 1 No 1 (2019): Volume 1 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan yang meningkat di segala bidang, juga menyebabkan meningkatnya keperluan akan tersedianya tanah dan atau bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, Pajak BPHTB menjadi Pajak Daerah. Dalam pemungutan BPHTB diberlakukan proses verifikasi yang dimuat dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 27 Tahun 2012. Proses verifikasi dilakukan sebelum penandatanganan akta jual beli.Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah sistem pelaksanaan verifikasi BPHTB dalam transaksi jual beli tanah dan / atau bangunan di Kabupaten Sumedang, Bagaimana Hambatan yang timbul pelaksanaan BPHTB dan apa akibat hukum yang timbul dari proses verifikasi BPHTB. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Penulis juga melakukan wawancara dengan narasumber guna mendapatkan sampel data.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa verifikasi BPHTB dalam pelaksanaannya dilakukan sebelum proses penandatanganan akta jual beli, Hambatan yang timbul dalam proses verifikasi adalah waktu dan juga tidak transparannya tentang nilai harga pasar yang ada di Kabupaten Sumedang, sehingga masyarakat tidak mengetahui harga pasar yang ada di wilayahnya. Akibat hukum yang timbul dalam proses verifikasi BPHTB dalam transaksi jual beli adalah Nilai transaksi harus mendapat persetujuan harga pasar dari dinas terkait.Dari kesimpulan yang penulis dapatkan setelah melakukan penelitian, bahwa proses verifikasi BPHTB sangat diharapkan bisa lebih cepat prosesnya sehingga tidak menghambat transaksi jual beli, dengan adanya proses verifikasi BPHTB online juga bisa mempermudah proses verifikasi, juga tersedianya sumber daya manusia yang memadai dalam pelaksanaan proses verifikasi di dinas terkait.
Perlindungan Konsumen Terhadap Perubahan Harga Sepihak Dalam Transaksi Hotel di Platform Traveloka Rica Hardyanti; Otong Syuhada; Riky Pribadi
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 8 No. 3 (2025): DECEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v8i3.13033

Abstract

This study examines legal protection for consumers against unilateral price changes in hotel booking transactions conducted through the Traveloka digital platform and formulates a legal liability model between hotels and digital platforms. The research adopts a juridical-empirical (socio-legal) approach by combining normative analysis of the Consumer Protection Law, the Electronic Information and Transactions Law, the Civil Code, and Government Regulation Number 80 of 2019 on Electronic Commerce with field data obtained from interviews with consumers, hotel management, and platform representatives. The findings indicate that post-confirmation price changes violate consumer rights, the principle of good faith, and legal certainty, and constitute both breach of contract and unlawful acts. These practices are exacerbated by the absence of clear regulations defining the allocation of liability between hotels and digital platforms, resulting in a legal vacuum that weakens consumer protection. The novelty of this study lies in integrating a normative-empirical approach with global liability theories to develop a joint liability framework applicable to digital hotel transactions. This study recommends strengthening digital consumer protection through post-confirmation price-lock mechanisms, prohibition of unilateral clauses, and mandatory re-consent procedures to ensure fairness, transparency, and legal certainty in online hotel transactions.   Penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik perubahan harga sepihak dalam transaksi pemesanan hotel melalui platform digital Traveloka serta merumuskan model tanggung jawab hukum antara hotel dan platform digital. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris (socio-legal research) dengan memadukan analisis normatif terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dengan data lapangan berupa wawancara konsumen, pihak hotel, dan penyedia platform. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan harga setelah konfirmasi dan pembayaran merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen, asas iktikad baik, dan kepastian hukum, serta dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Praktik tersebut diperparah oleh ketiadaan pengaturan tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara hotel dan platform digital, sehingga menciptakan kekosongan hukum dan melemahkan posisi konsumen. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi pendekatan normatif-empiris dengan teori tanggung jawab hukum global untuk merumuskan konsep joint liability antara hotel dan platform digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi perlindungan konsumen digital melalui penerapan price-lock pascakonfirmasi, larangan klausul sepihak, dan mekanisme re-consent guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam transaksi hotel daring.