This study examines legal protection for consumers against unilateral price changes in hotel booking transactions conducted through the Traveloka digital platform and formulates a legal liability model between hotels and digital platforms. The research adopts a juridical-empirical (socio-legal) approach by combining normative analysis of the Consumer Protection Law, the Electronic Information and Transactions Law, the Civil Code, and Government Regulation Number 80 of 2019 on Electronic Commerce with field data obtained from interviews with consumers, hotel management, and platform representatives. The findings indicate that post-confirmation price changes violate consumer rights, the principle of good faith, and legal certainty, and constitute both breach of contract and unlawful acts. These practices are exacerbated by the absence of clear regulations defining the allocation of liability between hotels and digital platforms, resulting in a legal vacuum that weakens consumer protection. The novelty of this study lies in integrating a normative-empirical approach with global liability theories to develop a joint liability framework applicable to digital hotel transactions. This study recommends strengthening digital consumer protection through post-confirmation price-lock mechanisms, prohibition of unilateral clauses, and mandatory re-consent procedures to ensure fairness, transparency, and legal certainty in online hotel transactions. Penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik perubahan harga sepihak dalam transaksi pemesanan hotel melalui platform digital Traveloka serta merumuskan model tanggung jawab hukum antara hotel dan platform digital. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris (socio-legal research) dengan memadukan analisis normatif terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dengan data lapangan berupa wawancara konsumen, pihak hotel, dan penyedia platform. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan harga setelah konfirmasi dan pembayaran merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen, asas iktikad baik, dan kepastian hukum, serta dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Praktik tersebut diperparah oleh ketiadaan pengaturan tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara hotel dan platform digital, sehingga menciptakan kekosongan hukum dan melemahkan posisi konsumen. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi pendekatan normatif-empiris dengan teori tanggung jawab hukum global untuk merumuskan konsep joint liability antara hotel dan platform digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi perlindungan konsumen digital melalui penerapan price-lock pascakonfirmasi, larangan klausul sepihak, dan mekanisme re-consent guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam transaksi hotel daring.