Pelaku UMKM di Desa Cilimus memiliki banyak variasi bidang usaha, mulai dari produksi camilan, kerajinan kayu, serta perdagangan hasil pertanian & perkebunan. Dalam perkembangannya para pelaku usaha memerlukan izin usaha untuk menunjukkan bahwa usaha tersebut memang beroperasi melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Akan tetapi, para pelaku UMKM di Desa cilimus, khususnya pada UMKM Sale Pisang Mak Puh Dan kerajinan kayu putra bungsu belum mengetahui dan memahami tentang pentingnya legalitas usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Beberapa kendala yang menyebabkan UMKM tersebut belum memiliki izin usaha yaitu (1) Pelaku UMKM belum memiliki pengetahuan tentang OSS; (2) Pelaku UMKM belum mengetahui tata cara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submission); (3) Pelaku UMKM belum mengetahui pentingnya manfaat memiliki Izin Usaha dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Metode yang digunakan dalam pengabdian ini meliputi sosialisasi secara luas kepada pelaku usaha tentang pentingnya NIB dan manfaat penggunaan sistem OSS dalam memperolehnya. Selain itu, pendampingan juga dilakukan secara langsung kepada para pelaku usaha dalam proses pendaftaran dan pengisian formulir OSS. Dalam pendampingan ini, diberikan bimbingan terkait pengisian data dan dokumen yang diperlukan, serta memastikan kelancaran proses pengajuan NIB. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa melalui sosialisasi dan pendampingan yang intensif, para pelaku usaha di Desa Cilimus dapat memahami pentingnya memiliki NIB dan menggunakan sistem OSS. Para pelaku usaha berhasil mengatasi kendala administratif yang sebelumnya dihadapi, seperti kesulitan mengisi formulir dan memenuhi persyaratan dokumen. Selain itu, kualitas usaha juga meningkat karena legalitas yang terjamin melalui perolehan NIB