Mirza Nasution
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Published : 15 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Pencerah Bangsa

Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa (Studi, Putusan Pengadilan Negeri No. 26/Pid.SUS-TPK/2021/PN.Kdi) James Kristian Laoli; Madiasa Ablisar; Edi Yunara; Mirza Nasution
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 3, No 1 (2023): Juli - Desember
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran desa, menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 26/Pid.SUS-TPK/2021/PN.Kdi. Serta metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum dengan mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.Korupsi anggaran desa terkait pada kebijakan pengelolaan anggaran desa yang menerapkan asas yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan hukum tersebut merupakan pernyataan kehendak sepihak dari organ pemerintahan dan membawa akibat. Pelaku tindak pidana korupsi anggaran desa dalam hal terjadinya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara tidak dapat dipisahkan pada rumusan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbicara mengenai pertanggungajwaban pidana pelaku korupsi anggaran desa maka  terkait dengan pertanggungjawaban jabatan sebagai penyelenggara pemerintah desa merujuk pada pasal 1 undang-undang no 31 tahun 1999  sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilihat yang menjadi subjek undang-undang tersebut adalah, korporasi, Pegawai Negeri Sipil dan orang  perseorangan dimana pertanggunggjawaban pribadi melahirkan pertanggunggjawaban pidana