Lelang adalah pembelian publik, di mana penawar yang menawar lebih tinggi adalah pemenangnya. Pembelian barang bergerak atau tidak bergerak melalui lelang memiliki banyak kendala. Permasalahan yang sering muncul dari proses pelelangan baik melalui pihak swasta maupun instansi pemerintah yaitu pembeli tanah melalui pelelangan yang tidak dapat menguasai tanahnya. Permasalahan penelitian ini berkaitan dengan implementasi pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, kepastian hukum bagi pemenang lelang hipotek yang sertifikatnya telah dialihkan dan analisis hukum hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 34/Pdt.G/2018/PN. Mdn. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder atau sumber data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dilakukan dengan menjual melalui lelang umum yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat. Kepastian hukum bagi pemenang lelang hak tanggungan yang namanya telah dialihkan, suatu obyek hak atas tanah yang masih dalam keadaan dibebani dengan jaminan hak kebendaan seperti hak tanggungan, berdasarkan prinsip hak tanggungan yang tidak membebani obyek membebani subjek (droit de suite), sehingga tidak menjadi persoalan besar siapa nama yang tercantum dalam data yuridis sertipikat hak atas tanah. Analisis Putusan Perdata Nomor 34/Pdt.G/2018/PN. Putusan Mdn Jo Nomor 911 K/Pdt/2020 tentang sengketa eksekusi hak tanggungan sudah benar karena objek jaminan telah dilelang dan hasil penjualannya telah diterima oleh kreditur sehingga kreditur tidak berhak lagi atas hak tanggungan tersebut. sisa penjualan lelang