This Author published in this journals
All Journal TRANSPARENCY
Chris Agave
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PENGADAAN ALAT KESEHATAN (Studi Kasus : Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2016 Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999) Chris Agave; Ningrum Sirait; Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.713 KB)

Abstract

ABSTRAK Chris Agave Valentin Berutu* Ningrum Natasya Sirait** Detania Sukarja*** Persekongkolan dalam tender merupakan suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh dua atau lebih pelaku usaha dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu. Mengenai persekongkolan tender, diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kegiatan bersekongkol dalam tender ini dapat dilakukan oleh satu atau lebih peserta yang menyetujui satu peserta dengan harga yang lebih rendah, dan kemudian melakukan penawaran dengan harga di atas harga perusahaan yang direkayasa sebagai pemenang. Kesepakatan semacam ini bertentangan dengan proses pelelangan yang wajar, karena penawaran umum dirancang untuk menciptakan keadilan dan menjamin dihasilkannya harga yang murah dan paling efisien. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana persekongkolan tender ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan apakah PT Synergy Dua Kawan Sejati, PT Kembang Turi Healthcare, PT Dwi Putra Unggul Pratama, CV Trimanunggal Mandiri, dan CV Tiga Utama yang bergerak dalam bidang alat-alat kesehatan terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana diputus oleh Majelis KPPU dalam perkara Nomor 24/KPPU-I/2016. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat tiga bentuk persekongkolan tender, yaitu persekongkolan vertikal, horizontal, dan gabungan (vertikal dan horizontal). Untuk mengetahui apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai persekongkolan tender harus memenuhi unsur-unsur pelaku usaha, bersekongkol, mengatur atau menentukan pemenang tender dan mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan sebagaimana disebutkan diatas melakukan persekongkolan horizontal dan terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kata Kunci : Persekongkolan Tender, Persaingan Usaha