This Author published in this journals
All Journal TRANSPARENCY
Dimas Fattih
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB BAITUL MAAL WAT TAMWIL SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (LKMS) TERKAIT PERAN PENGUMPUL ZISWAF DAN PEMBIAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) Dimas Fattih; Sunarmi Sunarmi; Keizerina Devi
TRANSPARENCY Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (503.979 KB)

Abstract

UMKM berbasis syariah dibiayai oleh beberapa lembaga seperti Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang salah satunya ialah Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Akan tetapi saat ini BMT tidaklah memiliki aturan hukum yang jelas. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni pertama bagaimana pengaturan hukum Baitul Maal Wat Tamwil sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah di indonesia, kedua bagaimana peran Baitul Maal Wat Tamwil sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah terkait peran pengumpul Ziswaf dan pembiayaan kepada UMKM, ketiga bagaimana tanggung jawab Baitul Maal Wat Tamwil sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah terkait peran pengumpul Ziswaf dan pembiayaan kepada UMKM Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Perbedaan bentuk badan hukum menyebabkan BMT berpedoman pada aturan hukum yang berbeda antara satu dengan yang lain karena menyesuaikan diri dengan bentuk badan hukum yang dipilih. Secara operasional BMT bersesuaian dengan Koperasi akan tetapi aturan hukum koperasi yang berlaku saat ini tetap belum mampu mengakomodir.Adapun BMT memiliki peran yang strategis dalam menyokong perkembangan UMKM, di antaranya dalam hal menyimpan dana, mananamkan syariat Islam serta memberikan pembiayaan dan permodalan yang memudahkan pelaku UMKM serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Penyebab BMT memiliki banyak permasalahan kepada nasabah adalah minimnya pengetahuan pengurus dan pengelola mengenai pengelolaan BMT dalam konsep syariah dan tidak patuhnya pengurus dan pengelo terhadap peraturan perundang-undangan keuangan syariah .     Kata Kunci: UMKM Syariah, Lembaga Keuangan Syariah, Baitul Maal WatTamwil, Ekonomi Nasional