Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKIBAT HUKUM BAGI PENJAMIN UTANG YANG DINYATAKAN PAILIT STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 808 K/PDT.SUS-PAILIT/2017 Gunawan Sembiring; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berkembangnya era globalisasi sangat membawa dampak terhadap beberapa segi kehidupan di Indonesia baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain. Khusus di bidang ekonomi, berkembangnya era globalisasi semakin mendongkrak daya pikir manusia untuk melakukan suatu usaha ataupun pengembangan di bidang usaha. Dalam pengembangan usaha tersebut dibutuhkan modal yang cukup yang dapat dipenuhi secara diri sendiri atau bahkan melakukan pinjaman dengan lembaga keuangan. Dalam proses pemenuhan dana tersebut perusahaan sering melakukan pinjaman ke kreditur dengan menambahkan perjanjian accessoir yaitu menambahkan penjamin utang/Guarantor untuk meyakinkan kreditur bahwa piutangnya akan dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Namun sering kali dalam proses pembayaran utang  tersebut menemui kendala gagal bayar dan kreditur sebagai pihak yang memberikan utang dengan menggunakan haknya dapat mengajukan Kepailitan kepada debitur utama dan Guarantor. Permasalahannya adalah 1) Bagaimana pengaturan kepailitan dalam sistem hukum Indonesia? 2) Bagaimana kedudukan hukum penjamin utang dalam kepailitan? 3) Bagaimana akibat hukum bagi penjamin utang yang dinyatakan pailit? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Jenis datanya adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan penjamin utang/gurantor dalam kepailitan adalah penjamin juga sama kedudukannya dengan debitor utama apabila penjamin telah melepaskan hak-hak istimewa yang telah diberikan oleh Undang-Undang. Oleh karena penjamin adalah seorang debitor maka penjamin dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan pailitnya para penjamin, maka berlaku akibat hukum kepailitan, yaitu debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.   Kata Kunci : Penjamin Utang , Guarantor, Kepailitan.
METAFORA KONSEPTUAL DALAM WACANA COVID-19 Di MEDIA MASSA ONLINE Gunawan Sembiring; Muhammad Surip
JURNAL SASTRA INDONESIA (SASINDO) Vol 10, No 2 (2021): JURNAL SASINDO
Publisher : Universitas Negeri Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (484.883 KB) | DOI: 10.24114/sasindo.v10i2.31156

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan metafora konsetual dalam wacana Covid-19 yang terdapat pada laman kompas.com dan detik.com meliputi: Jenis-jenis metafora, makna metafora dan pemetaan konseptual metafora dalam teks wacana tersebut. Sumber data yang digunakan adalah teks wcana  dalam laman kompas.com dan detik.com. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan teori metafora Konseptual Lakoff dan Jhonson (2003) dan teori makna metafora Lech (1997) sebagai landasan teori. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut. Terdapat 3 jenis metafora dalam teks wacana Covid-19 di media massa online, yaitu jenis metafora struktural, metafora orientasional, metafora ontologikal. Dalam teks wacana tersebut ditemukan 30 data yang terbagi menjadi tiga jenis metafora berdasarkan teori Lakoff dan Johnson, yaitu sepuluh data pada metafora struktural, sepuluh pada metafora orientasional, dan sepuluh data pada metafora ontologis. Terdapat beberapa makna konseptual pada setiap jenis metafora, metafora struktural memiliki tujuh makna konseptual yaitu: musuh, membatasi, meyerang, rencana, masker, pemimpin, dan manusia. Metafora orientasional memiliki sembilan makna konseptual yaitu: penambahan, pengurangan, peninjauan, kualitas, penurunan, bangun, menyesuaikan diri, peningkatan, dan perkembangan. Metafora ontologis memiliki sepuluh makna konseptual yaitu: bertambah, persetujuan, penyebab, berhati-hati, berbahaya, bertahan, proses, berhenti, tegas, dan penurunan.Kata Kunci: Metafora, wacana Covid-19, laman berita, skema citra, dan  pemetaan  konseptual.