Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Civil Law

TINJAUAN YURIDIS TERHDAP PERLINDUNGAN HUKUM PADA PERJANJIAN KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN DI PT. FEEDMILL INDONESIA MEDAN KHAIRANI ULFA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2017)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.561 KB)

Abstract

Pada dasarnya beberapa Perusahaan dalam melaksanakan perjanjian kontrak kerja cendrung untuk mempermudah suatu pekerjaan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , umumnya dilatar belakangi oleh strategi perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production), Melalui perjanjian kerja waktu tertentu perbedaan tersebut diakomodasi dan selanjutnya dibingkai dengan perangkat kerja sehingga mengikat para pihak. Dari skripsi ini terdapat berbagai permasalahan yang muncul yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada perusahaan PT. Feedmill Indonesia Medan. Bagaimana bentuk perlindungan terhadap Pelaksanaan Kontrak Kerja, dan bagaimana upaya-upaya yang ditempuh para pihak antara perusahaan dengan karyawan agar terhindar dari wanprestasi.Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang didukung dengan studi lapangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dalam skripsi ini penulis melakukan studi lapangan ke PT Feedmill Indonesia Medan.Agar terciptanya pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu harus terjadi kesepakatan antara PT. Feedmill Indonesia Medan dengan karyawan., seperti telah disepakatinya tanggal berlaku kontrak dan berakhirnya masa kontrak, teknis pelaksanaan pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan lain-lain yang akan dituangkan pada perjanjian kerja waktu tertentu. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut, PT Feedmill Indonesia dan karyawan harus melaksanakan kesepakatan yang telah tertuang pada kontrak kerja agar pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.Kata Kunci : Perjanjian, UU Ketenagakerjaan