This study discusses how the principle of justice is applied in returning candy at Makmur Jaya Store in Tuban. Buying and selling transactions in Islam must be based on good ethics and in accordance with sharia principles, especially the principle of justice, which is important to maintain balance and welfare in the relationship between sellers and buyers. Makmur Jaya Store is one of many stores that have adopted the practice of returning candy in response to this situation. This practice is often carried out without an agreement between the two parties, which can make consumers feel unfair. Consumers feel disadvantaged because they do not receive the change in the form they want, but are instead forced to accept candy. Descriptive qualitative methods were used in this study; data were collected through observation, interviews, and document analysis. In addition, a normative-juridical review was used to assess the return practice by considering Islamic law and the principle of justice in muamalah. The results of the analysis show that refunds for candy are not in line with the principles of Islamic justice because there is no clear agreement and does not provide fair choices for consumers. In addition, this practice is considered to violate Islamic economic law, because refunds that are not in the form of money can be considered gharar (uncertainty) which is prohibited in Islam. As a result, a fairer evaluation and solution for the store return system is needed. It is hoped that this study will provide suggestions that help businesses maintain good relationships between sellers and buyers by implementing the principle of fairness in every transaction. Penelitian ini membahas bagaimana prinsip keadilan diterapkan dalam pengembalian permen di Toko Makmur Jaya Tuban. Transaksi jual beli dalam Islam harus didasarkan pada etika yang baik dan sesuai dengan prinsip syariah, terutama prinsip keadilan, yang penting untuk menjaga keseimbangan dan kemaslahatan dalam hubungan antara penjual dan pembeli. Toko Makmur Jaya adalah salah satu dari banyak toko yang telah mengadopsi praktik pengembalian permen sebagai tanggapan atas situasi ini. Praktik ini sering dilakukan tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak, yang dapat membuat konsumen merasa tidak adil. Konsumen merasa dirugikan karena mereka tidak menerima uang kembalian dalam bentuk yang mereka inginkan, tetapi malah dipaksa untuk menerima permen. Metode kualitatif deskriptif digunakan dalam penelitian ini; data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Selain itu, tinjauan normatif-juridis digunakan untuk menilai praktik pengembalian tersebut dengan mempertimbangkan hukum Islam dan prinsip keadilan dalam muamalah. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengembalian uang untuk permen tidak sejalan dengan prinsip keadilan Islam karena tidak ada kesepakatan yang jelas dan tidak memberikan pilihan yang adil bagi konsumen. Selain itu, praktik ini dinilai melanggar hukum ekonomi Islam, karena pengembalian uang yang tidak berbentuk uang dapat dianggap sebagai gharar (ketidakpastian) yang dilarang dalam Islam. Akibatnya, evaluasi dan solusi yang lebih adil untuk sistem pengembalian toko diperlukan. Diharapkan penelitian ini akan memberikan saran yang membantu bisnis menjaga hubungan baik antara penjual dan pembeli dengan menerapkan prinsip keadilan dalam setiap transaksi.