ABSTRAK IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) Novi R.Harefa* Alvi Syahrin** Mahmud Mulyadi*** Kebebasan dalam berekspresi merupakan hak mutlak setiap masyarakat Indonesia yang di cantumkan dalam UUD 1945.Kebebasan berekspresi baik secara lisan maupun tulisan bukan berarti suatu kebebasan yang tanpa batasan, melainkan suatu kebebasan yang mampu di pertanggungjawabkan, serta mengikuti norma-norma yang berlaku. Kebebasan yang tidak mengikuti norma bisa jadi mengarah pada suatu Ujaran Kebencian (Hate Speech). Ujaran Kebencian (Hate Speech) merupakan suatu peristiwa yang saat ini sangat membutuhkan suatu perhatian dan penaggulangan yang tegas, Ketentuan Ujaran Kebencian (Hate Speech) belum diatur secara khusus di Indonesia, padahal begitu banyak efek yang ditimbulkan dari Ujaran Kebencian (Hate Speech), antara lain pengucilan, diskriminasi, kekerasan, sampai yang paling parah yakni pemusnahan terhadap kelompok tertentu/genosida. Dengan perkembangan teknologi Ujaran Kebencian (Hate Speech) pun telah merambah ke media elektronik, untuk itu pemerintah berusaha merevisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik sebagai perisai dalam menanggulangi kejahatan di media elektronik termasuk tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech). Masalah dan pembahasan dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan bagaimana implikasi perubahan undang-undang informasi dan transaksi elektronik terhadap tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech). Adapun metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisis pasal-pasal dan perundang-undangan yang mengatur permasalahan dalam skripsi ini.Dengan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan perbandingan (historical approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang selanjutnya disimpulkan dan diberi saran yang berupa argumentasi baru terkait permasalahan yang dikaji. Dengan adanya perubahan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, maka penanggulangan tindak pidana ujaran kebencian menjadi lebih memiliki kepastian hukum, pemerintah dan penyidik memiliki kewenangan yang lebih kuat, terminimalisirnya multi tafsir dalam ketentuan pidana ujaran kebencian (Hate Speech), serta privasi setiap masyarakat dapat terjamin. Kata kunci: Ujaran Kebencian (Hate Speech), Informasi Dan Transaksi Elektronik, Implikasi * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Pembimbing II,Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara