ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNGNYA (Studi Putusan No: 92/PID./SUS/2013/PN.SLW) IMANUEL SEMBIRING* Dr. M. Hamdan,S.H.,MH** Dr. Mahmud Mulyadi,S.H.,M.Hum*** Anak merupakan amanah dari karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Publik sempat dikejutkan dengan maraknya kasus kekerasaan seksual yang dialami oleh anak yang sempat menarik perhatian publik. Kejahatan ini timbul dalam masyarakat tanpa melihat stratifikasi sosial pelaku maupun korbannya. Suatu hal yang mengecewakan ketika tindak pidana perkosaan dilakukan oleh orang-orang yang dikenal baik oleh para korban seperti guru, dokter, teman dekat dan orang tua kandung. Dalam hal ini akan dibahas mengenai pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya secara berlanjut dengan kekerasaan atau ancaman kekerasan. Hal ini sangat disayangkan mengingat orang tua seharusnya memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap anaknya tetapi dalam hal ini justru orang tualah sebagai pelaku kejahatan terhadap anaknya sendiri. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana perlindungan anak sebagai korban pemerkosaan, bagaimanakah pengaturan hukum mengenai pemerkosaan di Indonesia, bagaimana penerapan hukum pidana perkosaan oleh ayah terhadap anak kandungnya dalam putusan No:92/PID/SUS/2013/Pn.SLW. untuk menjawab permasalahan ini maka dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normative), yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam skripsi ini. Hasil penelitian atau kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa Perbuatan berlanjut adalah perbuatan sejenis yang dilakukan berulang kali oleh sipelaku. Dan pengaturan mengenai pemerkosaan didalam KUHP terhadap anak sebagai korban belum diatur secara jelas. Pengaturan lebih jelas mengenai anak diatur Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga Dan didalam UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kata Kunci : Tindak Pidana Perkosaan, Incest, Perbuatan Berlanjut *Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **DosenPembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ***DosenPembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.