Taufiqurrahman Taufiqurrahman
STAIN Pamekasan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kompilasi Hukum Islam: Suatu Formalisasi Syariat Islam di Indonesia Taufiqurrahman Taufiqurrahman
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 1 No. 2 (2006)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v1i2.2559

Abstract

Terbit dan berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sejak tahun 1991 di Indonesia merupakan indikasi nyata bahwa hukum Islam telah diakui keberadaannya sebagai hukum positif di negeri ini. Kondisi itu sesungguhnya berarti bahwa secara formal sebagian syariat (hukum) Islam diakomodasi keberlakuannya. Dalam konteks itulah dapat dinyatakan bahwa formalisasi Syariat Islam di Indonesia dapat terwujud dan sama sekali bukanlah sesuatu yang terlarang untuk terus diupayakan, apalagi untuk sekedar diwacanakan. Yang terpenting justru terletak pada terwujudnya kesadaran sekaligus dukungan dari tiap individu muslim untuk memahami bahwa ajaran Islam merupakan ajaran tentang hidup dan kehidupan manusia, dan bukan hanya sebatas bidang Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan, sebagaimana yang ditampakkan pada wilayah/muatan KHI.
REKONTEKSTUALISASI PEMAKNAAN JIHÂD DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLÂM Taufiqurrahman Taufiqurrahman
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 2 No. 1 (2007)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v2i1.2614

Abstract

Resonansi istilah maupun seruan jihâd sungguh terasa lebih “menggetarkan” nurani kaum Muslim, terlebih  bagi pemeluk agama lain, daripada penggunaan kosakata lainnya yang bermakna serupa. Apalagi, jika istilah atau seruan itu diiringi dengan pekik-suara Allâhu Akbar!!! tiga kali, seolah-olah genderang perang-suci agama baru saja ditabuh dan pasukan mulai dikomando menuju the killing field. Tidak jarang, teriakan keras Allâhu Akbar pun diserupakan dengan kesiapan ber-jihâd, dalam arti berperang secara fisik melawan orang-orang yang “mempertontonkan” perilaku munkar, batil, kâfir, dan dhalim dalam segala bentuk, level, maupun konteksnya sesuai dengan klaim-persepsif kebenaran sepihak pada golongan tertentu. Dalam realitasnya, para pelaku aksi-aksi kekerasan seringkali menggunakan istilah jihâd sebagai dasar-pembenar atas tindakan yang beraneka motif. Persoalannya, apakah jihâd itu “berwajah” tunggal? Berlaku untuk semua konteks? Identik dengan kekerasan atau peperangan? Atau masih adakah ruang tersisa untuk memaknakannya kembali menurut ragam konteksnya sebagai perspektif baru yang mencerahkan dan membebaskan umat dari belenggu yang bernuansa kengerian