Arda Alvin Pandu Ekaputra
Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PRAKTIK MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH BUMN DITINJAU DARI HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-L/2018) Arda Alvin Pandu Ekaputra; Bonita Bonita; Rani Apriani
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i1.20119

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami makna dari pengecualian terhadap BUMN yang terdapat dalam UU No. 5/1999 terhadap implementasinya pada kasus PT Pelabuhan Indonesia III. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa PT Pelabuhan Indonesia III melakukan praktik monopoli sesuai dengan unsur-unsur yang terkait. Memerlukan pengawasan yang ekstra terhadap perusahaan BUMN serta terdapat nilai ketidakadilan yang dirasa dalam aturan tersebut dan perlunya kajian lebih komprehensif perlunya revisi terkait UU No. 5/1999 tersebut.
PENYEBAB TERJADINYA PEMOGOKAN KERJA Muhammad Ayub; Arda Alvin Pandu Ekaputra; Oci Senjaya
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i1.20120

Abstract

Tenaga kerja merupakan orang-orang yang bekerja di perusahaan, perkantoran, pabrik, dan lain-lain. Tenaga kerja atau karyawan merupakan profesi pekerjaan yang biasa bekerja di suatu instasi yaitu perusahaan swasta maupun negeri. Pemogokan kerja kadang dilakukan oleh sebagian tenaga kerja yaitu sebagai guna menyampaikan aspirasai terhadap perusahaan. di Indonesia sendiri masih bayak terjadi karena kurangnya komunikasi antara pekerja/buruh kepada organisasi pengusaha. Namun banyaknya pemogokan kerja ini masih saja terjadi, ini membuktikan bahwa banyaknya pekerja/buruh kita masih kurang mendapatkan upah yang layak dan hak-hak merka yang belum terpenuhi. Karena itu masih banyaknya pemogokan kerja yang terjadi, nanmun tidak hanya dari faktor pendorong upah yang kurang layak, faktor dari adanya pekerja/buruh sendiri juga menjadi faktor pendorongnya pemogokan kerja. Dengan melakukan pemogokan dari pekerja/buruh ini agar merka dapat mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan agar dapat didengar aspirasinya untuk berkeingin diberikan upah yang layak dan tunjangan hidup yang layak.