Luh Anastasia Trisna Dewi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Kegagalan Perlindungan Data Pribadi Pengguna E-Commerce Luh Anastasia Trisna Dewi; Ni Putu Suci Meinarni; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 9, No 3: December 2021 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v9i3.976

Abstract

Peraturan perlindungan data dapat dipahami sebagai langkah penting untuk melindungi data pribadi yang lebih baik di mana privasi dipandang sebagai hak fundamental warga Negara. Urgensi dan tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menganalisis perspektif ekonomi dan hukum data pribadi pengguna e-commerce. Penelitian ini dikaji menggunakan penelitian normatif. Pemerintah harusnya memiliki kebijakan akomodatif yang baik, memotivasi, dan menjanjikan serta memiliki undang-undang yang bertindak sebagai bimbingan untuk e-commerce. Regulasi perlindungan hingga kini masih bersifat sektoral dimana hanya berkaitan dengan sektor esensial contohnya perbankan, teknologi informasi dan keuangan. Selain itu, tidak ada otoritas perlindungan data umum, badan pengatur, atau organisasi yang secara khusus bertanggung jawab untuk melindungi informasi pribadi dan menetapkan pemahaman bahwa setiap subjek hukum yang berkaitan dapat mematuhi aturan perlindungan data. Apalagi, di Indonesia belum ada pusat database arsip. Namun demikian, Kominfo diberi wewenang dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di bidang komunikasi atau teknologi informasi, berdasarkan PP 54/2015 dan Permenkominfo 6/2018. Pendekatan analisis ekonomi seharusnya sejalan dengan alasan politik di balik regulasi tertentu, dengan asumsi bahwa itu berasal dari keinginan mayoritas warga negara seperti yang diharapkan terjadi di negara-negara demokratis sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam hal mewujudkan negara kesejahteraan.