Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa , Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan.Berdasarkan pengamatan penyusun selama penelitian pada Kantor Kepala Desa Ranji Wetan Kecamatan Kasokandel , ternyata efektivitas penyusunan program pembangunan di Desa Ranji Wetan Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka belum tercapai.Berdasarkan pengamatan penyusun selama penelitian, permasalahan tersebut diduga karena Kepala Desa dalam pelaksanaan koordinasinya belum optimal.Setelah dilakukan penelitian dengan menggunakan metode deskriptif analistis dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara serta angket, diperoleh hasil sebagai berikut :1. Kepala Desa belum dapat melaksanakan koordinasi secara optimal, khususnya dalam menerapkan prinsip-prinsip koordinasi yang baru mencapai 57,83 % , berpredikat cukup baik.2. Begitu pula pencapaian efektivitas penyusunan program pembangunan baru mencapai 62 % atau berpredikat cukup baik.3. Belum tercapainya efektivitas penyusunan program pembangunan tersebut , selain karena belum dilaksanakannya prinsip-prinsip koordinasi , juga dihadapkan dengan beberapa kendala, yaitu : adanya perbedaan tingkat pendidikan, kemampuan , pengetahuan serta penguasaan masalah diantara para penyusun program pembagunan , adanya keterbatasan dana, terbatasnya fasilitas kerja, adanya perbedaan latar belakang pendidikan dan tingkat pengetahuan diantara para pengelola tersebut.4. Untuk menanggulangi hambatan-hambatan tersebut, Kepala Desa melakukan berbagai upayaBerdasarkan hasil penelitian dan pengolahan data yang berupa jawaban angket dan hasil wawancara , hipotesis yang diajukan penyusun : “Jika pelaksanaan koordinasi oleh Kepala Desa berdasarkan prinsip-prinsip koordinasi , maka efektivitas penyusunan program pembangunan di Desa Ranji Wetan Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka tercapai”, dapat diterima dan teruji.