Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TAX AVOIDENCE (PENGHINDARAN PAJAK) OLEH WAJIB PAJAK DALAM PERSFEKTIF ISLAM Ali Murtadho Emzaed; Syaikhu Syaikhu; Elvi Soeradji; norwili norwili; munib munib; Erry Fitria Primadhany
El-Mashlahah Vol 8, No 1 (2018)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.512 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v8i1.1094

Abstract

Tax Avoidance mempunyai spektrum persoalan yang luas, salah satunya adalah transfer harga(transfer pricing). Transfer pricing merupakan salah satu cara yang dipakai oleh wajib pajakperusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Perilaku transfer pricing initidak dipandang sebagai perilaku yang melanggar norma hukum positif yang berlaku di negarakita. Padahal perilaku ini jelas-jelas telah menggerus pendapatan negara dari sektor perpajakan.Ada gap yang serius antara aras substansi yang menjadi tujuan hukum (doelmatigheid) denganaras kepastian hukum(rechtsmatigheid). Pada aras tujuan hukum bahwa aturan perpajakandimaksudkan untuk pengumpulan pajak, sedangkan pada aras kepastian hukum bahwapenghindaran pajak tidak dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan aturanperpajakan itu sendiri. Artinya penghindaran pajak bertentangan dengan tujuan hukumperpajakan. Peneliti melihat persoalan ini dari perspektif hukum Islam yang didasarkan padapendekatan normatif argumentatif. Penelitian ini telah menemukan adanya I’tikad tidak baik dariwajib pajak dalam memenuhi kewajibanya membayar pajak.
IMPLEMENTASI WAKALAH DALAM SIGHAT QABUL PERNIKAHAN (Analisis Pasal 29 Kompilasi Hukum Islam) Norwili Norwili; Maimunah Maimunah; Kartika Sari
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 2 (2018): Jurnal al-Iqtishadiyah
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (331.171 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v4i2.2048

Abstract

Perwakilan kuasa (wakalah)  sudah lazim  dipraktikkan dalam akad muamalah seperti jual beli, pinjam-meminjam, gadai, shadaqah dan lain sebagainya. Demikian juga dalam hal yang berkaitan dengan ibadah, wakalah diperbolehkan dalam berbagai hal seperti haji, zakat, kurban dan juga pernikahan. Pernikahan yang sighat qabul seharusnya diucapkan sendiri oleh calon pengantin pria, namun dalam Islam diperbolehkan bahkan diatur dalam Undang-undang perkawinan Islam dalam pasal 29 Kompilasi Hukum Islam memunculkan sebuah pertanyaan mengapa bisa demikian? Sehingga diperlukan telaah yang lebih mendalam terhadap kebolehan perwakilan dalam sighat qabul pernikahan tersebut. Metode yang digunakan dalam telaah artikel ini adalah metode kepustakaan (library research) yang diambil dari sumber-sumber yang berkaitan dengan topic artikel ini. Hasil yang didapat dari telaah pustaka ini menunjukkan bahwa kebolehan untuk mewakilkan sighat qabul pernikahan dapat dilakukan hanya jika calon pengantin pria dalam keadaan yang tidak bisa mengucapkan sighat qabul (dharuriyah) dan sudah mendapat persetujuan dari pihak calon pengantin perempuan untuk mewakilkan sigat qabul tersebut untuk menghindari penyalahgunaan terhadap kuasa yang diberikan tersebut.
TAX AVOIDENCE (PENGHINDARAN PAJAK) OLEH WAJIB PAJAK DALAM PERSFEKTIF ISLAM Ali Murtadho Emzaed; Syaikhu Syaikhu; Elvi Soeradji; norwili norwili; munib munib; Erry Fitria Primadhany
El-Mashlahah Vol 8, No 1 (2018)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/el-mas.v8i1.1094

Abstract

Tax Avoidance mempunyai spektrum persoalan yang luas, salah satunya adalah transfer harga(transfer pricing). Transfer pricing merupakan salah satu cara yang dipakai oleh wajib pajakperusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Perilaku transfer pricing initidak dipandang sebagai perilaku yang melanggar norma hukum positif yang berlaku di negarakita. Padahal perilaku ini jelas-jelas telah menggerus pendapatan negara dari sektor perpajakan.Ada gap yang serius antara aras substansi yang menjadi tujuan hukum (doelmatigheid) denganaras kepastian hukum(rechtsmatigheid). Pada aras tujuan hukum bahwa aturan perpajakandimaksudkan untuk pengumpulan pajak, sedangkan pada aras kepastian hukum bahwapenghindaran pajak tidak dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan aturanperpajakan itu sendiri. Artinya penghindaran pajak bertentangan dengan tujuan hukumperpajakan. Peneliti melihat persoalan ini dari perspektif hukum Islam yang didasarkan padapendekatan normatif argumentatif. Penelitian ini telah menemukan adanya I’tikad tidak baik dariwajib pajak dalam memenuhi kewajibanya membayar pajak.