Dalam prakteknya surat keterangan (covernote) yang dibuat oleh notaris dipercaya oleh bank sebagai dasar untuk pencairan kredit. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana akibat hukum pembuatan surat keterangan (covernote) oleh Notaris dikaitkan dengan kewenangan Notaris dan bagaimana kepastian hukum isi surat keterangan (covernote) terhadap objek yang diproses berdasarkan akta yang dibuat oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan studi kepustakaan yaitu dengan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, surat keterangan (covernote) tidak punya kepastian hukum, Notaris tidak memiliki kewenangan dalam membuat covernote tetapi Notaris boleh membuat surat keterangan (covernote) sepanjang isi yang dicantumkan ke dalam surat keterangan (covernote) tersebut tidak melebihi kewenangannya sebagai Notaris. Akibat Hukum terhadap penerbitan surat keterangan (covernote) yaitu sebatas pada tanggung jawab perdata Notaris hanya pada isi yang tertuang didalam surat keterangan (covernote), apabila terdapat kesengajaan dalam muatan keterangan yang bukan fakta sebenarnya dan isi yang dituangkan kedalam surat keterangan (covernote) tersebut melebihi kewenangannya sebagai Notaris, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi Notaris sendiri, atas kesepakatan bersama Notaris dapat diminta pertanggungjawaban dengan menganti kerugian kepada bank selaku kreditur jika terbukti bersalah dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan surat, begitu pula sanksi perdata berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 UUJN Notaris dapat dikenai sanksi hingga di berhentikan dengan tidak hormat.