Ashabul Kahfi
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurisprudentie

TINJAUAN TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH Ashabul Kahfi
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2017)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v4i1.3661

Abstract

The garbage problem is endless. The problems faced not only in Indonesia but around the world. Continuous waste production increases with population growth, changes in consumption patterns, and people's lifestyles. The identified issues include increasing the amount of waste generation, the type, and the diversity of garbage characteristics. The next problem is related to the paradigm of society to (management) waste, until the existence of rules related to waste management. In developed countries efforts have been made to resolve the issue. The birth of 3R concept adopted by Indonesia into 3M Principle.Keywords: Garbage, Garbage Problems, Waste Management Masalah sampah memang tidak ada habisnya. Permasalahan yang tengah dihadapi tidak hanya di Indonesia saja, tapi di seluruh dunia. Produksi sampah yang terus menerus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat. Permasalahan yang teridentifikasi meliputi meningkatkan jumlah timbulan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah. Permasalahan selanjutnya adalah terkait paradigma masyarakat terhadap (pengelolaan) sampah, hingga keberadaan aturan terkait pengelolaan sampah. Di  Negara-negara maju telah dilakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Lahirnya konsep 3R yang diadopsi oleh Indonesia menjadi Prinsip 3M.Kata Kunci : Sampah, Permasalahan Sampah, Pengelolaan Sampah
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Ashabul Kahfi
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 2 No 2 (2015)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v2i2.4003

Abstract

Environment including human being and its behaviour as part of environment, in the reality have placed the strategic human being on course. logically,is human being in one side is environmental part of itself, on the other side human being is environmental organizer. Here in after, coverage strive the environmental management return to give the important position to human being ( society) to be involved, till bear the term (rights and obligations) participate the / society participation. Arrangement and its execution see at section formula of found on environmental law and also other sectoral law, concerning rights and obligations including for example rights get the border on information of obligation give the information, and also various form participate like for example; social observation, suggestion gift, opinion, propose the, objection, denunciating, protection and others.Keywords: Participate, environmental management, rights and obligations Pengertian lingkungan yang memasukkan manusia dan tingkah lakunya sebagai bagian dari lingkungan, ternyata telah menempatkan manusia pada  posisi strategis. Secara logis manusia di satu sisi adalah (bagian) lingkungan itu sendiri, di sisi lain manusia adalah pengelola lingkungan. Selanjutnya,  cakupan upaya pengelolaan lingkungan kembali memberikan posisi penting kepada manusia (masyarakat) untuk terlibat, hingga melahirkan istilah (hak dan kewajiban)  peranserta/partisipasi masyarakat. Pengaturan dan pelaksanaannya tampak pada rumusan pasal-pasal yang terdapat pada undang-undang lingkungan maupun undang-undang sektoral lainnya, mengenai hak dan kewajiban yang mencakup antara lain hak mendapatkan informasi berdampingan dengan kewajiban memberi informasi, serta berbagai bentuk peranserta seperti misalnya; pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, perlindungan dan lain-lain.Kata Kunci : Peran serta, pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban